Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Aturan Penggunaan BPA Harus Dikaji Ulang

Gana Buana
25/12/2021 16:15
Aturan Penggunaan BPA Harus Dikaji Ulang
Ilustrasi meminum air kemasan.(AFP)

REVISI aturan seputar penggunaan Bisphenol A (BPA) pada air minum amat penting dilakukan. Sebab, hal ini bertujuan melindungi konsumen dalam jangka panjang. 

“Upaya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merevisi (peraturan) labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya sedang berproses pada tahapan harmonisasi,” ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (25/12).

Penny mengatakan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam aturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi. Menurutnya, BPOM tidak sembarangan melakukan revisi pada aturan yang ada. 

"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah," katanya.

Baca juga: BPOM Perlu Uji Paparan BPA Kemasan Kaleng

Ia mengatakan, proses revisi ini sudah dilakukan cukup panjang sejak 2019 melalui konsultasi dengan para pakar untuk mempelajari perubahan standar penggunaan di negara lain. Pelabelan air dalam kemasan di banyak negara sudah dilakukan untuk melindungi masyarakat setempat dari risiko kesehatan jangka panjang suatu produk.

Pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang sama lindungi masyarakat untuk dampak berkepanjangan di masa depan. Sedangkan, BPA memiliki risiko yang terkait dengan aspek kesehatan manusia berdasarkan data saintifik. 

“Laporan saintifik sudah menunjukan adanya risiko itu sehingga standar labeling harus diperbaiki. Karena produknya akan menyebar dalam porsi besar sehingga kalau ada efek, dampaknya akan besar sekali. BPOM lindungi masyarakat dalam jangka panjang berdasarkan dukungan saintifik,” tandas dia. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya