Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ZAKAT merupakan potensi kekayaan umat Islam yang sampai saat ini belum bisa dioptimalkan dengan baik. Kurangnya kesadaran umat Islam untuk berzakat menjadi faktor utama permasalahan ini belum terselesaikan.
Untuk itu, diperlukan sinergitas semua pihak agar dapat menumbuh-kembangkan kesadaran tersebut.
Prodi Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) bekerja sama dengan Hamka Center dan Baznas (Bazis) DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sharing for Indonesia dengan tema hukum zakat dalam konteks perundang-undangan.
Acara ini diikuti 200 peserta penerima beasiswa Baznas yang tergabung dalam Program Masa Depan Jakarta (MDJ), pada Kamis (23/1/2021) di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Muhammad Khutub, koordinator kegiatan dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi.
Prodi Ilmu Hukum sendiri sudah setahun ini bekerja sama dengan Baznas (Bazis) DKI Jakarta untuk mengelola Program Masa Depan Jakarta dengan total keseluruhan 3.350 peserta dari seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Kegiatan Sharing for Indonesia ini hanya diikuti peserta MDJ dari 5 Kecamatan di Jakarta Selatan. Mereka adalah para penerima zakat melalui beasiswa Baznas. Harapannya, 3-4 tahun lagi peserta ini bukan lagi menjadi mustahik tetapi menjadi muzakki zakat di Jakarta," ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat (24/12).
Dr. KH. Shobahussurur, M.A, Ketua Takmir Masjid Agung Al-Azhar sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, anak-anak MDJ ini merupakan kader umat dan juga kader masjid yang dapat menjadi pejuang-pejuang zakat.
"Masjid Agung Al-Azhar sangat terbuka bagi program MDJ untuk dapat mengembangkan kreatifitas dan spiritualitas anak-anak muda metropolitan," lanjutnya.
Sementara itu, Dr. Yusup Hidayat, Dekan Fakultas Hukum UAI, dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa UU tentang Pengelolaan Zakat pada tataran praktisnya masih terganjal pemahaman dan kesadaran masyarakat.
"masih banyak masyarakat wajib zakat (muzakki) yang menyalurkan zakatnya langsung pada mustahik tanpa melalui institutsi amil resmi. Karena menurut mereka itu lebih afdhal. Permasalahan inilah yang membuat pendistribusian zakat menjadi tidak merata," kata Yusuf. (RO/OL-09)
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
DINAS Kesehatan Jakarta Barat menuturkan ada tiga kecamatan yakni Cengkareng, Kebon Jeruk dan Kalideres yang mencatat 700 lebih kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) selama 2024
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Warga Jakarta diimbau agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
Ketua Baznas Noor Achmad melakukan kunjungan ke Merauke, Papua Selatan, kobarkan sinergi untuk sejahterakan umat.
Zakat berpotensi menjadi "APBN kedua" yang fokus pada perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Wali kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan BAZNAS merupakan mitra penting dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menyatakan, IZN merupakan bentuk konkret dari prinsip amanah dalam pengelolaan zakat.
Beasiswa zakat untuk santri bantu tingkatkan akses pendidikan tinggi dan SDM unggul. Strategi jangka panjang wujudkan Indonesia Emas 2045.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved