PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai tarif hotel untuk karantina yang berkisar dari Rp6-21 juta selama 10 hari sudah murah alias bisa terjangkau oleh pelaku perjalanan internasional. Tarif penginapan tersebut dari hotel berbintang dua hingga luxury.
"Paket penginapan ini sudah harga spesial, dengan harga yang sangat baik. Harga Ini sudah termasuk dengan berbagai macam fasilitas yang diterima," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran kepada wartawan, Kamis (23/12).
Dia menerangkan, fasilitas yang diterima masyarakat ialah transportasi jemput dari bandara, kamar hotel, makanan tiga kali sehari, laundry, biaya tenaga kesehatan, test PCR dua kali dan keamanan.
"Tinggal pilih, Anda mau karantina di hotel berbintang dua, lima atau luxury. Kalau hotel yang termurah itu bisa per malam hanya di bawah Rp700 ribu," ungkapnya.
Maulana juga menuturkan, perhitungan tarif karantina itu akan menguntungkan pihak hotel, meski tidak menyebutkan berapa untung yang di dapat. Saat ini, PHRI mencatat ada 14.000 kamar hotel yang tersedia untuk karantina dan 70% diketahui sudah terisi.
Baca juga: Uang Beredar November Naik Seiring Peningkatan Aktivitas Masyarakat
"Pasti ada untung, enggak mungkin jual rugi. Tapi kan harga yang diberikan ini spesial karena sudah ada berbagai fasilitas yang sudah diberikan di hotel bintang termasuk yang luxury. Enggak mungkin kita jual rugi," pungkasnya.
Dalam data PHRI disebutkan, biaya karantina di hotel untuk bintang 2 paling murah mencapai Rp6,75 juta selama 10 hari. Untuk hotel bintang 3, tarif maksimal yang dipatok sebesar 9,17 juta, di hotel bintang 4 harga maksimal yang dipasang Rp11,42 juta selama 10 hari.
Hotel bintang 5 sebesar Rp 16 juta dan biaya maksimal untuk kelas paling mahal atau luxury hotel yang ditarik sebesar Rp 21 juta.
Di satu sisi, pemerintah berencana menambah tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta, yakni Rusun Lenggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta.
Fasilitas ini gratis dan diberikan ke Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Sementara, untuk warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA), termasuk wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19. Dan fasilitas karantina hotel ini sudah seharusnya dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia. (OL-4)