Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sandiaga : Biaya Karantina di Hotel Bintang 2 selama 10 Hari capai Rp7 Juta 

Insi Nantika Jelita
20/12/2021 22:44
Sandiaga : Biaya Karantina di Hotel Bintang 2 selama 10 Hari capai Rp7 Juta 
Petugas hotel mempersiapkan kamar untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri(Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan biaya fasilitas karantina di hotel bisa dijangkau dengan harga Rp7 juta bagi pelaku perjalanan luar negeri yang mampu. 

Hal ini menyinggung soal laporan adanya pelaku perjalanan internasional yang tidak mau membayar fasilitas karantina saat tiba di Indonesia. Padahal, kata Sandiaga, oknum tersebut diketahui berbelanja di luar negeri. 

"Banyak dari hotel yang menawarkan opsi harga. Untuk hotel berbintang dua dengan paket 10 hari antara lain Rp6-7 juta rupiah," ungkapnya dalam Weekly Briefing virtual, Senin (20/12). 

Menparekraf menegaskan, seharusnya oknum yang melakukan perjalanan luar negeri tersebut seharusnya tidak mengharapkan fasilitas karantina secara gratis, bila mampu secara finansial. 

"Saya mendapat laporan banyak dari pelaku perjalanan luar negeri itu belanja di luar negeri, pas pulang difasilitasi (karantina gratis) yang dibiayai pemerintah. Ini coba kita hindari," jelasnya. 

Baca juga : Ada Varian Omikron, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Indonesia Dipertimbangkan Jadi 14 Hari 

Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi disebutkan, biaya karantina yang ditanggung pemerintah ditujukan bagi WNI dengan latar belakang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang pulang dinas 

"Yang dibiayai pemerintah ini murni untuk PMI dan harus diberikan akses karantina pusat, tapi bagi rekan kita pelaku perjalanan negeri (yang mampu) opsinya ada lebih banyak dari hotel," ucapnya. 

Kebijakan masa karantina, lanjut Sandiaga, juga dipertimbangkan ditambah menjadi 14 hari. Hal ini guna mencegah penularan kasus Omikron di Tanah Air. 

"Pemerintah sangat aware dengan kekhawatiran traveler saat ini, di mana kebijakan perjalanan internasional sangat dinamis dan beberapa negara memberlakukan kebijakan yang cukup ketat," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya