Kamis 28 Oktober 2021, 16:05 WIB

KLHK Ringkus Tiga Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah

Atalya Puspa | Humaniora
KLHK Ringkus Tiga Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah

Instagram
Barang bukti kulit harimau sumatera yang ditemukan di Aceh.

 

BALAI Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA dan Polda Aceh menangkap 3 orang penjual kulit harimau sumatera di SPBU Jalan Raya Bireun Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Penyidik menetapkan 2 orang yaitu MAS,47, dan SH, 30, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, barang bukti yang ditemukan berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih diamankan di Pos Gakkum Aceh. Dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan memberikan apresiasi kepada Tim Operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang.

"Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," tegas Subhan, Kamis (28/10).

Ia menyatakan, peristiwa penangkapan ini hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh, pada Minggu, 24 Oktober 2021.

Pada Senin, 25 Oktober 2021, Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp 70Juta.

Sang penjual, MAS, J dan SH akhirnya tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jalan Raya Bireuen- Takengon No 236, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Atas perbuatan tersebut, dua tersangka MAS dan SH diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya," lanjut Subhan.

Berlapis
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal," tegas Sustyo

"Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini," pungkas dia. (H-2)

Baca Juga

Dok. UTA45

UTA’45 Jakarta Kukuhkan Profesor Farmasi Klinis sebagai Guru Besar Termuda

👤Faustinus Nua 🕔Jumat 22 September 2023, 18:06 WIB
UTA45 memiliki harapan besar pada pencapaian Diana. Dengan hadirnya Guru Besar baru, UTA'45 Jakarta bisa berkontribusi bagi...
Ist/ITB

Memantik Semangat Mahasiswa Baru ITB 2023 melalui Kegiatan Talkshow

👤Media Indonesia 🕔Jumat 22 September 2023, 17:54 WIB
Pada talkshow hari pertama Orientasi Studi Keluarga Mahasiswa (OSKM) ITB 2023 menjadi jalan pembuka bagi para mahasiswa baru menuju pintu...
Ist/IPB University

21 OMDA Sukses Meriahkan Opening Gebyar Nusantara 2023 di Kampus IPB

👤Media Indonesia 🕔Jumat 22 September 2023, 16:41 WIB
Opening Gebyar Nusantara menampilkan berbagai pertunjukkan spesial dari 21 organisasi mahasiswa daerah atau yang biasa disebut dengan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya