Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

56 Ribu Penumpang dari Luar Negeri Jalani Karantina Usai Tiba di Bandara Soetta

 Insi Nantika Jelita
18/10/2021 09:23
56 Ribu Penumpang dari Luar Negeri Jalani Karantina Usai Tiba di Bandara Soetta
Penumpang yang tiba di Bandara Soekarano-Hatta, Tangerang, Banten.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

STAKEHOLDER  di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas yang diperlukan untuk proses keberangkatan penumpang internasional ke tempat akomodasi karantina.

Pada periode 19 September-16 Oktober 2021, tercatat penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 56.085 orang, yang mayoritas adalah pekerja migran Indonesia (PMI).

"Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi kasus covid-19 baru ke Indonesia," kata Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P dalam keterangan resminya, Senin (18/10).

Dia menuturkan penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani tes PCR pada hari ke-4 karantina.

“Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucapnya.

Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta dan hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan covid-19 yang telah memenuhi syarat.

Dari jumlah 56.085, sebanyak 29.270 orang penumpang melakukan karantina di Wisma Atlet, dan sebanyak 26.815 orang penumpang menjalani karantina di hotel.

Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.

Adapun WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah yang memenuhi kriteria, pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar 3 kriteria tersebut, serta bagi WNA, dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya