Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Tunggu Keputusan Menteri

Mohamad Farhan Zhuhri
13/10/2021 12:59
Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Tunggu Keputusan Menteri
Perlunya standar perlindungan anak dan perempuan(Ilustrasi)

MASIH lemahnya komitmen Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan sumber daya daerah masih menjadi kendala terkait perlindungan perempuan dan anak.

Asisten Deputi Perlindungan Anak, Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti mengatakan, saat ini masih 30 Provinsi dan 168 Kabupaten/Kota jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah dari total keseluruhan 216 Kab/Kota di 34 Provinsi.

"Daerah diminta dan diberibruang untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penyediaan sarana prasarana, peningkatan kapasitas SDM dan penyelenggaraan layanan pendampingan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/10).

Dalam aspek anggaran, lanjut Ciput, Permendagri No 17 Tahun 2021 tentang Penyusunan RKPD Tahun 2022 juga sudah mengarahkan agar layanan penanganan korban kekerasan terhadal perempuan dan anak harus dilaksanakan secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi.

Baca juga : Ini Upaya IDI Mengantisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Standarisasi layanan dan SDM, saat ini dalam tahap finalisasi Keputusan Menteri tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh UPTD PPA di daerah.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan bimbingan teknis secara bertahap kepada seluruh kepala UPTD PPA dan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak terkait lainnya seperti Kanit UPPA, Kepala Balai/Loka di bawah Kemensos yang ada di daerah, peksos, dan APH lainnya agar terwujud sinergitas layanan guna mewujudkan layanan PPA yang cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi," terangnya.

Terakhir, adanya pelatihan teknis seperti manajemen kasus dan Standar Operasional Prosedur layanan secara simultan akan terus diberikan.

"Supervisi dan koordinasi penyelenggaraan layanan juga terus kami lakukan, guna memastikan sesuai dengan SOP yang ada," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya