Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana memangkas masa karantina bagi perjalanan luar negeri, dari sebelumnya 8 hari menjadi 5 hari. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno menjelaskan langkah ini bertujuan mengurangi beban turis, yang akan berkunjung ke destinasi wisata di Tanah Air.
"Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan. Kami sudah mendapatkan keyakinan dari Kementerian Kesehatan, bahwa karantina diturunkan menjadi 5 hari. Kalau 8 hari itu berat (bagi turis)," ujar Sandiaga dalam rekaman audio yang diterima wartawan, Jumat (8/10).
Baca juga: Pemerintah bakal Pangkas Masa Karantina jadi 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Lebih lanjut, pihaknya mendorong hotel atau resort yang menyediakan tempat karantina untuk menyiapkan satu area khusus bagi wisatawan atau pelaku perjalanan dari luar negeri. Sehingga, mereka lebih leluasa bergerak di luar kamar selama masa karantina.
Ketentuan itu tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan di setiap hotel atau penginapan. Tujuannya, mencegah kemunculan klaster baru covid-19. "Dalam 5 hari itu dalam satu resort, saya terpikirnya ada satu tempat untuk karantina. Di situ memberikan kelulasaan bagi wisatawan yang datang. Tapi, (aktivitas) yang tidak membahayakan," imbuhnya.
Sandiaga juga meminta hotel di daerah, khususnya lokasi destinasi wisata, untuk menyediakan tempat karantina yang memiliki standar internasional. Alasan pemerintah memangkas masa karantina, lanjut dia, mengacu data perkembangan masa inkubasi virus covid-19, yang kini berkisar 3,7-3,8 hari.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional, Wisman Wajib Karantina
"Ini akan terus kita evaluasi. Dengan peningkatan vaksinasi, tracing dan testing, kami mendapatkan rekomendasi. Sudah diarahkan lewat Presiden bahwa diturunkan menjadi 5 hari," jelas Sandiaga..
Bandara Ngurah Rai Bali akan membuka penerbangan internasional pada 14 Oktober mendatang. Terdapat 35 hotel yang sudah ditunjuk sebagai tempat karantina. Namun, belum diketahui secara pasti hotel mana saja yang sudah ditunjuk.(OL-11)
YAYASAN Indonesia Setara (YIS) berkolaborasi dengan Majelis Taklim Darratun Nasihin menggelar kegiatan santunan bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk bazar sembako murah yang berlangsung di Jalan Pisangan Baru, tepatnya di belakang SDN 11 Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (17/3).
YAYASAN Indonesia Setara (YIS) bersama SKIES Indonesia menggelar Workshop Baking Takjil Viral di Aula Kelurahan Jatisampurna, Bekasi pada Kamis (12/3) lalu.
Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menekankan pentingnya kemampuan adaptasi, kolaborasi, serta kreativitas bagi dunia usaha dalam menghadapi perubahan ekonomi.
BUKA peluang usaha, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Gebrakan Anak Negeri (GAN) menggelar workshop baking kue Lebaran di Mall Basura, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (11/3).
JELANG Hari Raya Idulfitri, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bekerja sama dengan Gerakan Masyarakat Wirausaha menggelar pelatihan membuat kue kering Lebaran bagi para ibu rumah tangga.
Petugas berhasil mendapati MMJ tengah bersama satu orang teman pria, yaitu NBS yang diduga juga terlibat dalam pembuatan video asusila yang berperan sebagai driver ojek online.
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved