Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Menteri Yohana Desak Hukuman Mati bagi Pemerkosa Yuyun

Desi Angriani
04/5/2016 16:58
Menteri Yohana Desak Hukuman Mati bagi Pemerkosa Yuyun
(ANTARA)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mendesak hukuman mati bagi pemerkosa Yuyun. Anak berusia 14 tahun ini tewas seusai diperkosa 14 pria.

"Dalam kasus Yuyun, saya mengecam dan mengutuk perbuatan asusila dan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Kenapa narkoba saja yang dihukum mati. Kita mungkin harus tegas lagi," kata Yohana di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (4/5).

Sebab itu, Yohana meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diproses menjadi undang-undang agar pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual segera terealisasi.

"Saya berharap DPR sebagai pengusul RUU PKS ini bisa bekerja cepat. Karena RUU ini masih belum termasuk dalam prioritas pembahasan tahun 2016, hanya masuk dalam long-list 2015-2019," ujar menteri asal Papua ini.

Menurutnya, ancaman hukuman bagi kasus kekerasan seksual belum mampu memberikan efek jera. Sementara, peraturan perundangan yang melindungi perempuan dan anak masih memiliki kelemahan.

"Pelaksanaan UU yang melindungi perempuan dan anak belum dilakukan dengan optimal antara lain masih diselesaikan secara mediasi, perdata atau secara adat," tandasnya.

Sebelum memperkosa, ke-14 anak baru gede itu pesta minuman keras di rumah salah seorang di antaranya. Korban yang baru pulang sekolah melintas di depan rumah tersebut.

Singkat cerita, 14 pria tersebut memerkosa YN, lalu membunuhnya. Jenazahnya ditemukan Senin 4 April di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu.

Korban meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang pada Minggu 3 April.

Polisi sudah menangkap 12 pelaku. Mereka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dan Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum.

YN korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan kesekian ribu. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, tahun lalu ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. 2.399 dari jumlah itu merupakan kasus perkosaan.

Sedangkan kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya