Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN-RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022, yang dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Rapat juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir dalam keterangan resmi, Rabu (22/9).
Baca juga: Kalender Libur Bursa Efek Indonesia 2021 Bergeser
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama pada 2022 akan ditetapkan kemudian, sambil melihat perkembangan pandemi covid-19. Adapun penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022 menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Serta, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja. Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi covid-19," tambahnya.
Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, lanjut Muhadjir, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kementerian PAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
Baca juga: Peralihan Musim, La Nina dan Potensi Cuaca Ekstrem
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Baca juga: Vaksin Tahap 73 Tiba, Pemerintah Dorong Vaksinasi Lansia dan Remaja
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
(OL-11)
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
ORGANIZING Committee Reuni 212 Muhammad bin Husein Alatas mengusulkan setiap tanggal 2 Desember dijadikan hari libur nasional sebagai peringatan Hari Ukhuwah Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Hari Sumpah Pemuda 2025 jatuh pada Selasa, 28 Oktober. Meski bukan hari libur nasional, momen ini penting untuk menumbuhkan semangat persatuan d
Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah Hari Santri termasuk tanggal merah atau libur nasional?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved