Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jadi Syarat Mobilitas, Apa dan Bagaimana Cara Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi?

Zubaedah Hanum
06/9/2021 17:05
Jadi Syarat Mobilitas, Apa dan Bagaimana Cara Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi?
Layar tangkap aplikasi PeduliLindungi(Google Play)

PENGGUNAAN aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat beraktivitas di Indonesia akan diberlakukan mulai 7 September 2021, seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Pedulilindungi.id adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (covid-19). Aplikasi ini dikembangkan dari kolaborasi Kemenkominfo, Kemenkes, Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dilansir dari laman Kemenkominfo, aplikasi bernama PeduliLindungi yang mirip Trace Together ini dikembangkan oleh operator telekomunikasi yang akan terpasang pada smartphone pasien positif Covid-19. Pasien dapat meminta penanganan darurat apabila diperlukan. Aplikasi juga akan memberikan peringatan jika pasien melewati lokasi isolasinya.

“Aplikasi ini dapat memindai pergerakan pasien positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi ini terhubung dengan telepon seluler lainnya. Pasien positif yang terdeteksi aplikasi akan diberikan peringatan mengikuti protokol sebagai Pasien dalam Pengawasan (PDP), ” jelas Menteri Johnny.

Sejumlah fitur yang bisa didapatkan di dalamnya ialah :

1. Registrasi Vaksin
2. Scan QR Code untuk masuk ke dalam gedung atau fasilitas publik lainnya
3. Diari Perjalanan berisi rangkuman riwayat perjalanan pengguna,
4. Teledokter untuk berkonsultasi dengan dokter dan ikut serta daam program vaksinasi covid-19
5.Paspor Digital Covid-19 untuk melihat sertifikat vaksinasi covid-19 dan hasil rapid atau swab PCR dengan mudah.

Selama PPKM, penggunaan aplikasi ini menjadi hal yang penting untuk mengonfirmasi sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri dan mulai menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Selain mal, bandara dalam pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) telah mewajibkan calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melengkapi proses untuk bisa terbang. Nah, jadi saat ini kamu sudah tahu kan, aplikasi ini bisa lebih memudahkan kamu dan sekaligus memberikan berbagai informasi.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan aplikasi ini?

1. Download atau unduh aplikasi Pedulilindungi yang ada di App Store dan Play Store
2. Masuk ke dalam aplikasi klik Register
3. Kamu akan diminta masukan informasi yaitu Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel. Masukkan One Time Password atau OTP yang masuk dalam SMS di handphone kamu
4. Pilih klik Paspor Digital. Pilih nama untuk memunculkan sertifikat vaksin dan klik 'Unduh' agar dapat mendownload dan menyimpan Sertifikat Vaksin kamu
5. Sertifikat telah ter-download. Kamu bisa juga logout dari akun Pedulilindungi. (Medcom.id/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya