Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyebut banyak kerancuan informasi atau hoaks di masyarakat menyusul sejumlah kejadian berbeda yang tidak saling terkait namun berhubungan dengan aplikasi PeduliLindungi.
Pertama, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, terkait penyalahgunaan data vaksinasi Presiden Joko Widodo.
Dia memastikan hingga saat ini, tidak ada bukti kebocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi.
Menurut dr. Nadia, ada pihak-pihak tertentu yang memiliki informasi NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 milik Presiden dan digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi milik Presiden.
"Jadi ini adalah penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses informasi pihak yang tidak terkait. Bukan kebocoran data," tegas dr. Nadia pada keterangan pers, Minggu (5/9).
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga telah melewati proses IT security assessment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Berikutnya, lanjut dr. Nadia, terkait dugaan jual beli sertifikat vaksin illegal yang terkoneksi dengan sistem PCare dan aplikasi PeduliLindungi.
Menurutnya, berdasarkan investigasi pihak Polda Metro Jaya, pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai staf tata usaha di salah satu kantor kelurahan di Jakarta untuk mengakses ke sistem aplikasi PCare sehingga dapat membuat sertifikat vaksin dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa perlu melakukan vaksinasi.
dr. Nadia pun juga kembali memastikan, kejadian ini bukanlah kebocoran data, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Untuk itu, dia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang terkoneksi dengan PeduliLindungi," kata dr. Nadia.
Lebih lanjut, dr. Nadia menjelaskan terkait Data Pengguna e-HAC. Ia menegaskan, data masyarakat yang ada dalam sistem electronic Health Alert Card (e-HAC) tidak bocor dan dalam perlindungan. Data masyarakat yang ada di dalam e-HAC tidak mengalir ke platform mitra (pihak ketiga).
Menurutnya, informasi adanya kerentanan pada platform mitra e-HAC (pihak ketiga) atau yang dilaporkan oleh VPN Mentor dan telah diverifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diterima Kemenkes pada 23 Agustus 2021.
Kemudian Kemenkes melakukan penelusuran dan menemukan kerentanan tersebut pada platform mitra, kemudian Kemenkes langsung melakukan tindakan dan kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan pada sistem tersebut.
"Kerentanan pada sistem e-HAC yang lama yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Kemenkes telah meminta masyarakat untuk menghapus/uninstall aplikasi e-HAC dan meminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah mengintegrasikan e-HAC di dalamnya," papar dr. Nadia.
Terakhir, dr. Nadia juga mengklarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi terkait rencana pemerintah menutup data pejabat publik di aplikasi PeduliLindungi.
Menurutnya, yang dimaksud dengan menutup data pejabat publik bukan berarti pemerintah tidak menjaga keamanan data masyarakat yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Ini dua hal yang berbeda. Tentunya, pemerintah akan senantiasa menjamin keamanan data pribadi seluruh masyarakat Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku,ujar dr. Nadia.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga telah melewati proses IT security assessment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tutup dr. Nadia. (RO/OL-09)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Isu tentang DADA yang disebut berkantor di “warung kelontong” ramai diperbincangkan dan menyebar luas di berbagai platform media.
Tessa menekankan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan BGN terkait laporan tersebut.
Video viral yang menampilkan Gus Miftah, seorang ulama terkenal dan utusan khusus Presiden, yang mengolok-olok seorang pedagang es teh keliling, terus memicu perdebatan
POLDA Polda Metro Jaya mengagendakan proses klarifikasi terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan pada Senin, (28/10)
PT Makmur Elok Graha (MEG) secara resmi memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di wilayah Goba,Rempang, pada Rabu, 18 September 2024 lalu
Azizah Salsha mengklarifikasinya melalui akun story di instagram resminya, @azizahsalsha_. Dalam keterangannya Azizah Salsha memberitahukan bahwa bahtera rumah tangganya saat ini
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved