Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi optimistis Indonesia mampu menjadi nomor satu produsen halal dunia pada 2024. Hal ini harus didukung seluruh pihak.
Saat ini industri halal menjadi perhatian serius karena sertifikasi halal menjadi salah satu syarat wajib agar produk diterima di negara tujuan ekspor khususnya berpenduduk mayoritas muslim seperti negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) potensi strategis produk halal Indonesia.
Berdasarkan Economic Outlook 2020 di antara negara OKI, Indonesia menjadi eksportir produk muslim terbesar ke-5 dengan proporsi 9,3% pasar produk halal dunia.
"Kita patut optimis untuk menjadi peringkat pertama terlebih saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan tengah melakukan koordinasi pembenahan koordinasi produk halal Indonesia," kata Zainut dalam webinar dari Indonesia Halal Watch, Rabu (1/9).
Melalui regulasi, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang menekankan penyederhanaan perusahaan dan berbagai kemudahan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Zainut mengatakan UU Cipta kerja mengatur percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitas pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM, penataan kewenangan peran serta masyarakat, kepastian hukum, dan pendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.
Baca juga: Kemenag Dukung Percepatan Sertifikasi Halal
Sejalan dengan hal itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memuat sejumlah klausul penting tentang kemudahan sertifikasi halal khususnya UMKM, pembiayaan, pengaturan, dan auditor halal.
"Serta pembiayaan gratis sertifikasi halal bagi UMKM merupakan bagian dari strategi akselerasi penguatan UMKM di bidang ekonomi dalam konteks pandemi kebijakan tersebut sangat relevan," ujar Zainut.
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah berharap peningkatan produk halal yang digairahkan terutama UMKM bisa meningkatkan penjualan. Oleh karena itu UMKM harus diberikan bimbingan agar mendapatkan sertifikasi halal segera efisien.
"UMKM yang belum mendapatkan sertifikasi halal harus dibimbing agar mendapatkan secara efisien, efektif, mudah, serta murah," ujar Ikhsan.
Hal ini, lanjut Ikhsan, sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo yang menegaskan bahwa UMKM Indonesia pembiayaannya akan dijamin oleh negara. Artinya sertifikasi halal ini akan mendapatkan kemudahan dari sisi penyelenggaraan dan juga pembiayaan.
"Mudah-mudahan gagasan presiden dapat segera mewujudkan gagasan ini dan Indonesia segera masuk pada era baru yakni produsen produk halal terbesar dunia dan disusul dengan keuangan syariah," pungkasnya.(OL-5)
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kehalalan kini tak lagi sekadar syarat, melainkan menjadi simbol kualitas, keamanan, dan tanggung jawab moral.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved