Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menyiapkan infrastruktur pendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia 2024.
"Bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait BPJPH harus bekerja keras mensinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam webinar dari Indonesia Halal Watch, Rabu (1/9).
Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR Kagumi Gaya Dialog Mensos Urai Distribusi Bansos
Oleh karena itu, lanjut Zainut, integrasi layanan sertifikasi halal mutlak dilakukan dan penyederhanaan proses sertifikasi halal dan persingkat waktu sertifikasi menjadi 21 hari mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan harus melakukan pembenaran secara terukur.
"Selain itu kerja sama internasional yang menjadi perhatian sebagai jalur penting penerima sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia produk halal juga harus menjadi perhatian," ujarnya.
Kerja sama internasional bisa dilakukan dengan berbagai negara namun agar kerja sama tersebut didedikasikan untuk memperkuat produk halal Indonesia.
Dirinya berharap semua pihak bisa mendorong kemudahan sertifikasi halal agar Indonesia menjadi produsen nomor 1 produk halal dunia sehingga memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
"Saya berharap semua pihak berikhtiar mengembangkan ekosistem halal di Tanah Air memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya. (OL-6)
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved