TIM Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau, dan TNI, pada 25 Agustus 2021, menahan SBB (penyewa dua alat berat), Tr dan Po (pekerja) saat sedang membuka lahan seluas 200 ha di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, untuk dijadikan kebun sawit. Selain itu, tim gabungan juga menyita dua alat berat.
“Operasi ini adalah upaya menyelamatkan sumber daya alam di Provinsi Riau. Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil termasuk ekosistem gambut dan habitat harimau sumatera. Kami akan terus berupaya menyelamatkan sumber daya alam melalui operasi-operasi terarah,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono dalam keterangan resmi, Sabtu (28/8).
Baca juga: Tiga Ekor Owa Siamang Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Dangku
Ketiga perambah dan alat berat diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra. Sustyo menyatakan PPNS Gakkum KLHK akan melanjutkan penyidikan. Para perambah akan dikenakan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.
Adapun, operasi diawali adanya informasi aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan menggunakan alat berat dari Tim BBKSDA Riau. BBKSDA Riau sudah memberikan peringatan dan memasang papan larangan, namun perambahan masih terus berlangsung. Selanjutnya, Tim Gabungan menjalankan operasi pengamanan menahan 3 orang perambah itu.(OL-5)