Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tiga Ekor Owa Siamang Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Dangku

Dwi Apriani
10/8/2021 14:25
Tiga Ekor Owa Siamang Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Dangku
Salah satu dari tiga ekor Owa Siamang dilepas liarkan oleh BKSDA Sumsel di Suaka Margasatwa Muba usai dinyatakan negatif Covid.(MI/Dwi Apriani)

BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, melepasliarkan tiga ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus). Owa Siamang dilepas liarkan di blok perlindungan Suaka Margasatwa Dangku, Musi Banyuasin.

Pelaksanaan kegiatan ini diperkuat dengan surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati nomor S.586/KKH/AJ/KSA.2/08/2021 tanggal 6 Agustus
2021 perihal Dukungan Pelepasliaran Siamang (Symphalangus syndactylus).

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata mengatakan, sebelum dilepasliarkan, ketiga satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama tiga bulan
di Kandang Transit Resort Konservasi Wilayah IV Kota Palembang.

"Dua ekor Owa Siamang berjenis kelamin jantan dan satu ekor berjenis kelamin betina ini dipantau secara berkala oleh petugas dan tenaga
kesehatan hewan," kata Ujang Wisnu, Selasa (10/8).

Ia mengatakan, ketiganya telah dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor 520/001/Keswan/DPKP/2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK) Nomor : SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19, Surat Edaran Dirjen KSDAE KLHK Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA.2/7/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penularan Covid pada Manusia dan Satwa Liar di Lembaga Konservasi Umum, Lembaga Konservasi Khusus, Penangkaran dan Tempat Transit Satwa lainnya dan Surat Dirjen KSDAE KLHK Nomor : S.455/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2021 tanggal 4 Juni 2021 Perihal Pelepasliaran Satwa Liar Tahun 2021, maka terhadap ketiga satwa tersebut telah dilakukan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendiagnosis Covid-19.

"Berdasarkan surat Kepala Balai Veteriner Lampung Kementerian Pertanian Nomor 04002/PK.310/F.5.C/08/2021 tanggal 4 Agustus 2021 Perihal Hasil Uji
Laboratorium, ketiga satwa tersebut dinyatakan negatif Covid-19," katanya.

Kegiatan yang diinisiasi oleh BKSDA Sumsel dalam rangkaian Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021 ini, sekaligus menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa yang merupakan implementasi dari program Kementerian LHK 'Living in Harmony with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara'.

Dalam pelaksanaannya, diterapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana personil yang terlibat telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui tes
antigen.

Sebagai informasi Owa Siamang merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Sebarannya meliputi hampir semua wilayah di Pulau Sumatera. Ketiga individu satwa dilindungi tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat
di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat serta rescue karena konflik di Kabupaten Lahat. (OL-13)

Baca Juga: Aktivis: Masalah Tanah di Pantura Tangerang Sudah Clear

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya