Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masih Ada Tes PCR di Atas Tarif Baru, Polisi Siap Tutup Operasional

Hilda Julaika
20/8/2021 19:08
Masih Ada Tes PCR di Atas Tarif Baru, Polisi Siap Tutup Operasional
Petugas medis melakukan tes PCR kepada warga di wilayah Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

POLRI meminta penyelenggara jasa tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mentaati aturan tarif maksimal yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Diketahui, batas harga tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu. Lalu, untuk daerah luar Jawa-Bali dipatok dengan harga maksimum Rp525 ribu.

Kabarhakam Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan jika masih ada pihak yang melanggar, polisi siap menutup operasional rumah sakit atau klinik tersebut. Pun apabila masih masih membandel, polisi bisa menindak tegas secara hukum.

Baca juga: Rumah Sakit Akui Kesulitan Menyesuaikan Harga Baru Tes PCR

"Sementara kita serahkan kepada wilayah, karena situasi yang dihadapi berbeda-beda. Hanya yang di perkotaan dan mudah terjangkau, arahan kita kalau masih mau patok harga di atas pemerintah, ya (bisa) ditutup. Kalau masih bandel, ya ditindak," ujar Agus saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (20/8).

Adapun penindakan fasilitas kesehatan yang mengadakan tes PCR di atas tarif baru, lanjut dia, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas

Sebelumnya, kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan pihak yang menyediakan tes PCR di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Polri bakal melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah di masa pandemi covid-19.

"Mohon partisipasi masyarakat. Sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR, yang menetapkan tarif di atas (ketetapan) pemerintah," pungkas Agus.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya