Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemerintah Izinkan Aktivitas Olahraga Outdoor, Ini Syaratnya

Insi Nantika Jelita
17/8/2021 00:00
Pemerintah Izinkan Aktivitas Olahraga Outdoor, Ini Syaratnya
waraga bersepeda saat penerapan PPKM di Jakarta(MI.Andri Widiyanto)

DALAM perpanjangan PPKM hingga Senin (23/8), pemerintah mengizinkan kegiatan olahraga di tempat terbuka atau outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok. Dalam aktivitas tersebut, ada syarat yang mesti dipatuhi masyarakat. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, jumlah warga yang berolahraga outdoor tidak lebih dari 4 orang saling berdekatan dan tidak melibatkan kontak fisik. 

"Ini kan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan PPKM level 3," tutur Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Dia menegaskan, apabila ada penyelenggara olahraga outdoor yang diketahui melanggar ketentuan dan protokol kesehatan, maka akan menerima sanksi tegas. Hal ini guna meminamalisir kerumunan di tengah penularan covid-19 yang sudah tembus 3,8 juta kasus. 

Baca juga : Luhut : Selama Ada Pandemi, PPKM Tetap Diterapkan

“Ini penting saya sampaikan, kami akan tutup. Saya ulangi, kami akan tutup bila ada yang melanggar ketentuan tersebut. Kami tidak ada kompromi mengenai hal ini," kata Luhut. 

Menko Marves pun meminta semua pihak bertanggungjawab untuk tidak menciptakan suatu klaster penularan covid-19 akibat abai terhadap prokes dalam menjalankan aktivitas di luar. 

"Ini juga tanggung jawab kita untuk tidak membuat (suatu kegiatan) menjadi klaster baru," tandasnya. 

Selain olahraga outdoor, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah dan pusat perbelanjaan menjadi 50% di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya