Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Tetapkan Batas Orang di Tempat Ibadah Maksimal 20 Orang

Candra Yuri Nuralam
10/8/2021 11:36
Pemerintah Tetapkan Batas Orang di Tempat Ibadah Maksimal 20 Orang
Ilustrasi tempat ibadah(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

PERBARUAN aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali juga terdapat untuk jumlah orang di dalam tempat ibadah.

Izin pembukaan tempat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Tempat ibadah yang dimaksud yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Peribadatan di Tempat Ibadah Dilarang Selama Libur Idul Adha

Protokol kesehatan jadi harga mati untuk masyarakat yang ada di dalam tempat ibadah. Teknis pelaksanaan ibadah harus mengikuti anjuran Kementerian Agama.

Sementara itu, fasilitas umum masih ditutup sementara. Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4," tulis aturan itu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya