Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Peribadatan di Tempat Ibadah Dilarang Selama Libur Idul Adha

Andhika Prasetyo
17/7/2021 23:15
Peribadatan di Tempat Ibadah Dilarang Selama Libur Idul Adha
Suasana Masjid Agung Al Azhar, Jakarta yang ditutup untuk salat jumat selama PPKM darurat.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEGIATAN peribadatan di tempat ibadah selama libur Idul Adha 1442 Hijriah akan ditiadakan di wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan daerah yang masuk zona merah dan oranye.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi COVID-19 yang akan berlaku pada 18-25 Juli 2021.

"Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Jakarta, hari ini.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Muhammadiyah Instruksikan Pembagian Daging Kurban Harus Secara Aman

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan tradisi silahturahmi dengan menggunakan media virtual.

"Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat," tegas Wiku.

Untuk itu posko desa dan kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasi untuk menegakkan imbauan di lapangan.

Selain peniadaan kegiatan peribadatan, Satgas juga memperketat mobilitas selama liburan dengan perjalanan keluar daerah dibatasi sementara dan pelaku perjalanan kurang dari 18 tahun diminta untuk tidak melakukannya.

Syarat perjalanan yang berlaku selama masa PPKM Darurat juga tetap diberlakukan bagi semua pengguna moda transportasi.

Pembatasan aktivitas di tempat wisata juga dilakukan dengan penutupan sementara objek wisata di Jawa dan Bali serta daerah yang melakukan PPKM Mikro Diperketat.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya