Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEGIATAN peribadatan di tempat ibadah selama libur Idul Adha 1442 Hijriah akan ditiadakan di wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan daerah yang masuk zona merah dan oranye.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi COVID-19 yang akan berlaku pada 18-25 Juli 2021.
"Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Jakarta, hari ini.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Muhammadiyah Instruksikan Pembagian Daging Kurban Harus Secara Aman
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan tradisi silahturahmi dengan menggunakan media virtual.
"Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat," tegas Wiku.
Untuk itu posko desa dan kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasi untuk menegakkan imbauan di lapangan.
Selain peniadaan kegiatan peribadatan, Satgas juga memperketat mobilitas selama liburan dengan perjalanan keluar daerah dibatasi sementara dan pelaku perjalanan kurang dari 18 tahun diminta untuk tidak melakukannya.
Syarat perjalanan yang berlaku selama masa PPKM Darurat juga tetap diberlakukan bagi semua pengguna moda transportasi.
Pembatasan aktivitas di tempat wisata juga dilakukan dengan penutupan sementara objek wisata di Jawa dan Bali serta daerah yang melakukan PPKM Mikro Diperketat.(Ant/OL-4)
"Untuk merayakan akhir Ramadan, Salat Idulfitri di Ewood Park akan dilaksanakan pada hari Idul Fitri dari pukul 9.00 hingga 10.00."
Anies menyebut salah satu caranya dengan merayakan Idulfitri di rumah saja. Dia yakin hal itu bisa mencegah potensi penularan virus korona.
"Sekarang dipantau lah, tapi kalau ada yang memilih di lapangan ini di luar tanggung jawab DKM. Kami kan hanya sekadar memberikan seruan, sanksinya ada di aparat,"
Pengurus masjid memberi tanda jarak di lantai dengan lakban hitam agar warga tidak berdekatan dan tetap menjaga jarak saat beribadah.
Pengurus masjid mengklaim Salat Id tahun ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Masjid Al-Ikhlas yang terletak di Jalan Mesjid, Patal Senayan, Grogol Utara, Jakarta Selatan, yang meniadakan kegiatan Salat Id dan warganya memilih salat di rumah masing-masing.
Persija memberikan beberapa program latihan individu kepada Riko Simanjuntak dan kawan-kawan supaya kondisi fisik mereka tetap bugar ketika kembali berkumpul.
Arema FC akan memberikan ruang khusus secara gratis kepada pelaku UMKM di laman resmi aremafc.com untuk mengomunikasikan usaha mereka.
Seperti, pengetatan mobilitas penduduk tidak hanya dalam wilayah Ibu Kota saja. Namun, pembatasan sosial antarwilayah secara susbtansial dan signifikan.
di dalam mal hanya terlihat sedikit pengunjung yang datang. Tenant yang menjual pakaian, aksesoris, perhiasan, hingga optik tampak sepi pengunjung.
Arief minta Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mempersiapkan tata cara pelaksanaan PPKM darurat
Bansos covid-19 di Jakarta telah dihentikan sejak Apr
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved