Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bareskrim Benarkan Dr Lois Telah Ditangkap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/7/2021 12:35
Bareskrim Benarkan Dr Lois Telah Ditangkap
Dr Lois(Instagram @dr_lois7)

BARESKRIM Polri membenarkan dr Lois, yang melontarkan pernyataan. 'Covid-19 bukan virus', telah ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ), Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB.

"Iya ditangkap, kemarin yang bersangkutan ditangkap Unit Siber Krimsus PMJ pukul 4 sore," ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (12/7).

Namun, Ahmad belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait alasan konkret penangkapan dr Lois oleh pihak PMJ.

Baca juga: DPR Temui Banyak Kendala Ubah Ruangan Jadi RS Darurat Covid-19

Adapun dr Tirta mengaku menjadi salah satu saksi ahli yang diminta keterangan oleh polisi.

Menurutnya, apa yang disampaikan dr Lois, beberapa hari terakhir, dianggap menghalangi penanganan wabah virus korona di Indonesia.

Tirta menyebut Lois dianggap melanggar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya