Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

17 Satwa Endemik Dilepasliarkan di Hutan Papua, Mulai dari Kakaktua, Nuri Kelam, Hingga Biawak

Mediaindonesia.com
10/7/2021 12:33

BERTEMPAT di Hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melaksanakan pelepasliaran 17 ekor satwa endemik Papua pada Kamis (8/7). Kegiatan ini dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, Cabang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Mimika, berbagai instansi terkait di Kabupaten Mimika, dan PT. Freeport Indonesia.

Dok: BBKSDA Papua

Satwa-satwa yang dilepasliarkan adalah:

  1. Tiga ekor kakatua koki (Cacatua galerita) yang merupakan satwa hasil translokasi dari BBKSDA Sumatra Utara tahun 2020.
  2. Dua ekor mandar besar (Porphyrio porphyrio) dan satu ekor biawak (Varanus indicus) yang merupakan serahan dari masyarakat.
  3. Seekor nuri kelam (Pseudeus fuscata), empat ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan enam ekor mambruk selatan (Goura sclaterii) yang merupakan hasil patroli dan penyerahan dari masyarakat di beberapa tempat di Kabupaten Mimika pada 2020.

Hutan Kuala Kencana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena mempertimbangkan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan alami yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan.

Baca juga: Duh, Ada Elang Jadi Berperilaku Ayam karena Ulah Manusia

Satwa-satwa tersebut sebelumnya dirawat serta sekaligus dihabituasi di Kandang Transit Satwa Mile 21 PT Freeport Indonesia dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.

Pelepasliaran bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa liar di alam, mengingat satwa-satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa endemik Papua.

Baca juga: Pelepasliaran Satwa akan Lebih Diintensifkan

Kecuali mandar besar (Porphyrio porphyrio), semua satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kegiatan pelepasliaran dan translokasi satwa 2021 mengusung tema Living in Harmoni with Nature. Kita semua diajak melestarikan satwa liar milik negara, karena peran penting satwa-satwa tersebut di alam.

Baca juga: Konservasi Satwa Langka, Elang Jawa

Dirjen KSDAE, Kementerian LHK, berterima kasih atas dukungan instansi pemerintah dan Pemkab Mimika, serta PT Freeport dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus membantu dalam menjaga kelestarian satwa liar endemik Papua.

Tempat hidup terbaik satwa liar adalah di habitatnya. Pengembangan wisata alam berbasis masyarakat dengan obyek satwa liar seperti bird watching merupakan pilihan terbaik agar satwa liar dapat lebih dilestarikan, dan masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi. Kegiatan ini merupakan rangkaian Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021, di TWAL Teluk Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Wisata Konservasi-Edukasi Elang di PSSEJ

Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam papua, termasuk satwa liar.

"Mari kita terus menjaga kekayaan alam Tanah Papua ini. Selamatkan satwa endemik Papua sebelum jadi kenangan." kata Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Papua Irwan Efendi.

Irwan menambahkan, kondisi satwa yang dilepasliarkan tersebut telah memiliki sifat liar serta memenuhi persyaratan kesehatan baik fisik maupun laboratoris. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya