Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya akan lebih mengintesifkan pelepasliaran satwa ke alam. Bahkan ia menegaskan KLHK akan melepasliarkan satwa setiap minggu.
"Pemerintah punya agenda ini untuk secara terus-menerus. Sebetulnya sih sudah ada, tapi saya minta ke Pak Dirjen (KSDAE) untuk lebih intensif lagi," ujarnya saat pelepasliaran elang jawa di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS).
Pelepasliaran elang jawa bernama Rahman itu juga berkenaan dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Menurutnya pelepasliaran elang jawa dan Hari Lahir Pancasila punya keterkaitan dengan wawasan kebangsaan. Burung elang jawa dinilai sebagai lambang negara Indonesia. "Jadi dia sebagai emblem, sebagai lambang, sebagai hal yang kita jaga terus," ucapnya.
Baca Juga: Menteri LHK Apresiasi Penyelamatan Orangutan di Lampung Selatan
Selain itu, Nurbaya juga menegaskan pentingnya konservasi yakni berkaitan dengan ekosistem dan kehidupan alam liar. "Di dalam pekerjaan penanganan pekerjaan konservasi ini ada dua hal yang paling prinsip yaitu yang pertama ekosistemnya, yang kedua dalam relasi dengan wildlife-nya," tambahnya.
Kehidupan satwa liar diketahui bisa menjadi indikator keseimbangan ekosistem. Sebagai contoh, ketika elang bisa berkembang biak secara baik, tandanya lingkungan sekitar juga masih terjaga. Pelepasliaran satwa itu juga membawa pesan. Alam harus dijaga dan dirawat kelestariannya. Setiap warga bangsa hendaknya berturut dalam merawat alam agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
"Yang penting adalah sebetulnya mengembalikan ke alam. Jadi maknanya mari kita pelihara, kita rawat, kita jaga alam ini sebagaimana mestinya. Jadi tadi garuda-nya tadi kita lepas, membumbung ke udara dan keren," tambahnya.
Baca Juga: Hari Penyu Sedunia, 145 Ekor Tukik Dilepasliarkan di TWA Air Hitam
Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir mengatakan elang jawa (Nisaetus bartelsi) bernama Rahman itu merupakan hasil serahan masyarakat secara sukarela pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Pada 23 Desember 2020 diserahkan ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji yang dikelola Balai TNGHS.
"Satwa ini saat kondisi masuk ke kami itu adalah sehat, sehingga cukup membutuhkan waktu lima bulan untuk melakukan rehabilitasi untuk memulihkan kesehatan dan juga perilakunya," ujar Munawir.
Setiap elang yang hedak dilepasliarkan harus melewati serangkaian pemeriksaan yakni pemeriksaan kesehatan, penilaian perilaku terbang, bertengger, berburu mangsa, makan dan keliaran. Munawir berharap elang yang dilepasliarkan bisa hidup dan berkembang biak dengan baik.
"Semoga elang yang kita lepaskan bisa berkembang biak di alamnya. Dia berfungsi sebagaimana yang ditetapkan Allah SWT," harap Munawir
Selain itu Rahman (elang jawa), ada elang lain yang juga dilepasliarkan yakni elang ular bido bernama Gabriel. Berbeda dengan Rahman, Gabriel butuh waktu lebih lama untuk rehabilitasi di PSSEJ. Ia diserahkan dengan kondisi bulu primer sayap patah dan tidak ada bulu ekor karena dicabut. Gabriel menjalani masa rehabilitasi selama 26 bulan sebelum benar-benar pulih dan normal. (Zuq/OL-10)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Orangutan jantan Aben, Muaro, Onyo, Batis, dan Lambai juga memiliki riwayat penyelamatan yang hampir sama ketika diselamatkan
Siti juga menekankan bahwa semua burung yang dilepasliarkan telah melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat dan menjalani proses habituasi di kawasan Kebun Raya Indrokilo.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melepasliarkan 275 ekor burung Madu pengantin.
Ketua Pengurus Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Jamartin Sihite mengatakan 300 lebih orang utan yang saat ini sedang Dalam masa perawatan menunggu pelepasliaran.
Lokasi pelepasliaran merupakan kawasan Hutan Lindung yang berada di bawah pengelolaan KPH III Langsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved