Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Sektor yang Masih Dibuka Selama PPKM Darurat

Insi Nantika Jelita
01/7/2021 19:38
Ini Sektor yang Masih Dibuka Selama PPKM Darurat
Ilustrasi pengunjung saat berbelanja di supermarket wilayah Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH masih mengizinkan pembukaan sejumlah sektor usaha di tengah PPKM darurat pada 3-20 Juli mendatang. Aktivitas yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat, termasuk dalam golongan esensial pemenuhan kebutuhan hidup.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi, dengan jumlah kapasitas karyawan bekerja di kantor (WFO) sekitar 50-100%.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi dan seterusnya, diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan prokes ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Pemerintah Siap Gulirkan Bansos

Lalu, sektor usaha di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik transportasi, industri makan minuman, penunjang petrokimia dan semen diizinkan beroperasi dengan 100% staf WFO dan prokes ketat. Hal serupa juga berlaku bagi objek vital nasional, penanganan bencana, Proyek Strategis Nasional (PSN), konstruksi, utilitas dasar listrik air, konstruksi dan industri pemenuhan bahan pokok.

Adapun supermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, lanjut Luhut, dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%. "Toko obat dan apotek buka 24 jam. Sementara, kegiatan di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara," pungkas Luhut.

Baca juga: Vaksinasi Tahap 3 Sasar Masyarakat Rentan dan Anak 12-17 Tahun

Untuk tempat makan, seperti warung makan, kafe, restoran, bahkan pedagang kaki lima (PKL), hanya diizinkan beroperasi dengan delivery atau take away. Luhut menambahkan bahwa untuk kegiatan pesta masih diperbolehkan dengan pembatasan peserta.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan penerapan prokes lebih ketat. Tidak menerapkan makan di resepsi," imbuhnya.

Terkait mobilitas selama PPKM darurat, pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan bukti PCR H-2 untuk pesawat. Berikut, tes Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya