Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH masih mengizinkan pembukaan sejumlah sektor usaha di tengah PPKM darurat pada 3-20 Juli mendatang. Aktivitas yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat, termasuk dalam golongan esensial pemenuhan kebutuhan hidup.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi, dengan jumlah kapasitas karyawan bekerja di kantor (WFO) sekitar 50-100%.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi dan seterusnya, diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan prokes ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Pemerintah Siap Gulirkan Bansos
Lalu, sektor usaha di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik transportasi, industri makan minuman, penunjang petrokimia dan semen diizinkan beroperasi dengan 100% staf WFO dan prokes ketat. Hal serupa juga berlaku bagi objek vital nasional, penanganan bencana, Proyek Strategis Nasional (PSN), konstruksi, utilitas dasar listrik air, konstruksi dan industri pemenuhan bahan pokok.
Adapun supermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, lanjut Luhut, dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%. "Toko obat dan apotek buka 24 jam. Sementara, kegiatan di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara," pungkas Luhut.
Baca juga: Vaksinasi Tahap 3 Sasar Masyarakat Rentan dan Anak 12-17 Tahun
Untuk tempat makan, seperti warung makan, kafe, restoran, bahkan pedagang kaki lima (PKL), hanya diizinkan beroperasi dengan delivery atau take away. Luhut menambahkan bahwa untuk kegiatan pesta masih diperbolehkan dengan pembatasan peserta.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan penerapan prokes lebih ketat. Tidak menerapkan makan di resepsi," imbuhnya.
Terkait mobilitas selama PPKM darurat, pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan bukti PCR H-2 untuk pesawat. Berikut, tes Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.(OL-11)
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Kebijakan ini diambil KAI Commuter sejalan dengan aktivitas masyarakat yang sudah kembali bekerja pascalibur Lebaran. Penumpang tetap diimbau disiplin protokol kesehatan.
LAYANAN bus rapid transit (BRT) dan non-BRT Transjakarta kembali beroperasi normal usai libur Lebaran Idul Ditri 2021. Operasional Transjakarta mulai normal sejak Senin (17/5).
Pada masa PPKM mikro, ada perubahan jadwal operasional MRT Jakarta, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Hari Senin sampai Jumat (hari kerja), MRT beroperasi mulai pukul 05.00-21.30 WIB. Kemudian Sabtu dan Minggu atau hari libur mulai pukul 06.00-21.00 WIB
KAI Commuter melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek mulai hari ini, Kamis (22/7). Upaya ini untuk mengoptimalkan frekuensi perjalanan KRL sesuai tren jumlah pengguna terkini.
PEMKOT Depok sudah mengizinkan pasar tradisional, swalayan, toko kelontong, pangkas rambut laundry, pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB,sebelumnya hanya 20.00 WIB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved