Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kriteria Baru Proper 2021 Dorong Evaluasi Dampak Lingkungan

Mediaindonesia.com
10/6/2021 08:00
Kriteria Baru Proper 2021 Dorong Evaluasi Dampak Lingkungan
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.(DOK KLHK)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan inovasi dalam pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper. Setelah tahun lalu menambahkan kriteria sensitivitas dan daya tanggap perusahaan terhadap kebencanaan dalam penilaian aspek pemberdayaan masyarakat, pada tahun ini, Proper memperkenalkan kriteria terbaru yakni Life Cycle Assessment (LCA) dan Social Return of Investment (SROI).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Proper.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menjelaskan, LCA merupakan sebuah metode berbasis cradle to grave (analisis keseluruhan siklus dari proses produksi hingga pengolahan limbah). Metode ini digunakan untuk mengetahui jumlah energi, biaya, dan dampak lingkungan yang disebabkan oleh tahapan daur hidup produk, mulai dari pengambilan bahan baku hingga produk itu selesai digunakan oleh konsumen.

Baca Juga: Life Cycle Assessment dan Social Return on Investment dalam PROPER

“LCA dapat menjadi cara untuk mengevaluasi dampak lingkungan produk dari berdasarkan daur hidupnya mulai dari pengambilan bahan baku sampai pembuangan akhir, serta dapat menerapkan kemungkinan perbaikan berkelanjutan di level operasional (continual improvement process),” ungkap Wamen LHK dalam webinar Penilaian Life Cycle Assessment (LCA) dan Social Return on Investment (SROI) dalam Proper, di Jakarta, Senin (7/6).

Terdapat sejumlah manfaat dari penggunaan metodologi LCA ini. Pertama, metode ini berpotensi menjadi salah satu alat manajemen yang paling instruktif untuk mendapatkan hasil yang bersifat holistik tentang dampak lingkungan terkait suatu produk.

Kedua, pada level sistem manajemen, LCA dapat mendukung integrasi yang efektif dari aspek lingkungan ke dalam aspek bisnis dan ekonomi. Selanjutnya, LCA dapat mengetahui secara detail dampak lingkungan potensial dari sepanjang daur hidup produk dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, peng­olahan akhir, daur ulang dan pembuangan akhir (cradle to grave).

Baca Juga: KLHK Proses Verifikasi Calon Penerima Penghargaan Kalpataru

Kemudian, LCA dapat membantu dalam pengambilan keputusan di level operasional sampai keputusan bersifat strategis. Terakhir, LCA berfungsi sebagai optimalisasi proses, alokasi pembiayaan, portofolio strategis, pengembangan dan inovasi produk.

“Perusahaan mempunyai sumber daya, keahlian, dan rentang pengaruh yang dapat mendorong seluruh rantai pasok dan rantai nilainya memperbaiki lingkungan. Jika upaya ini dilakukan secara terpadu, akan terjadi perbaikan pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan,” jelas Alue.

Melalui kriteria LCA, per­usahaan akan mulai memilah pasokan bahan baku, bahan bakar, dan material input lainnya yang memiliki dampak lingkungan terkecil baik berdasarkan parameter dampak lingkungan, antara lain: global warming, penipisan ozon, hujan asam, eutrofikasi, photochemical oxidant, potensi terjadi penurunan abiotik (fosil dan non-fosil), karsinogenik, toxicity, water footprint, dan land use change. Perusahaan juga dapat memberikan pe­ngaruh kepada supplier dan konsumen agar potensi emisi yang disebabkan oleh produk dari perusahaan berkurang.

Baca Juga: KLHK dan IPB Kembangkan Sistem Smart Patrol Pantau Karhutla

Kriteria kedua, SROI, adalah metode berbasis prinsip untuk mengukur nilai ekstra-keuang­an. “Seperti nilai lingkungan atau sosial yang saat ini tidak tercermin atau terlibat dalam sistem akuntasi keuangan konvensional,” kata Alue.

Penerapan SROI dalam penilaian inovasi sosial Proper dapat dijadikan alat bagi perusahaan untuk mengevaluasi dampak suatu program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Creating Shared Value (CSV) pada pemangku kepentingan, mengidentifikasi cara untuk meningkatkan kinerja, dan meningkatkan kinerja investasi.

“Kombinasi konsep CSR dan CSV inilah yang akan didorong kepada perusahaan untuk melahirkan inovasi sosial. Untuk itu, Proper menggunakan metode SROI untuk mengukur tingkat keberhasilan inovasi sosial,” jelas Wamen LHK.

Baca Juga: Banyak Sampah di Lautan, Luhut: Jangan Cuma Diam

Dia pun menjelaskan empat elemen inovasi sosial. Pertama, inovasi sosial bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi, atau terpenuhi namun dengan cara yang tidak efisien, tidak adil, atau tidak memberikan hasil sehingga diciptakan solusi baru yang lebih efektif.

Kedua, cara pemenuhan kebutuhan harus berbeda dengan cara tradisional. Unsur kebaruan ini dapat diberikan dengan penciptaan sesuatu yang baru, atau dengan memasukkan fitur atau komponen baru dalam kepuasan kebutuhan.

Ketiga, inovasi sosial harus mendorong pemberdayaan berbagai jenis pelaku, terutama mereka yang dikucilkan dari masyarakat. Pemberdayaan ini berkontribusi pada penciptaan masyarakat yang lebih tangguh dengan kapasitas lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan yang dihadirkannya. 

“Ini mempromosikan dan membutuhkan integrasi beberapa aktor karena tidak mungkin satu aktor dapat mencapai perubahan dalam masyarakat secara berkelanjutan,” jelas Alue.

Terakhir, inovasi sosial menghasilkan transformasi dalam masyarakat melalui perubahan struktur. Dalam hal ini, inovasi sosial bertujuan untuk menciptakan hubungan baru di antara anggota masyarakat, memungkinkan masuknya aktor baru dalam dinamika sosial serta partisipasi lebih banyak pelaku.

Tingkat ketaatan
Sebagai informasi, Anugerah­ Proper diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan telah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi hijau.

Proper Emas menjadi penghargaan tertinggi dari penilaian sebagai bukti upaya berkelanjutan perusahaan dalam pengelolaan lingkung­an, melakukan inovasi dalam aspek pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, perusahaan telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Sedangkan, Proper Hijau artinya perusahaan tersebut tidak hanya taat, tetapi melebihi ketaatan terhadap peraturan perundangan baik dalam hal penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaat­an limbah B3, penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) limbah padat non-B3, pengurangan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat.

Dilanjutkan dengan Proper Biru (perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; Proper Merah (perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan); dan Proper Hitam (peringkat paling bawah dalam Proper, belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan, dan berisiko untuk ditutup izin usahanya).

Wamen LHK menjelaskan kondisi lingkungan hidup di dunia saat ini yang mana inovasi-inovasi terus dibutuhkan untuk menyelamatkan bumi dari berbagai krisis lingkungan. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri, katanya, telah mendeklarasikan tahun 2021-2030 sebagai Dekade PBB untuk Restorasi Ekosistem (UN Decade on Ecosystem Restoration).

“Rentang waktu ini dipilih berdasarkan literatur dan informasi dari berbagai ahli, yang menyebutkan bahwa dalam sepuluh tahun ke depan merupakan periode terpenting yang diperlukan untuk mencegah bencana akibat perubahan iklim, serta untuk menjaga keanekaragaman hayati,” ungkapnya.

Di samping itu, Persetujuan Paris (Paris Agreement/perjanjian internasional tentang perubahan iklim) memiliki tujuan lebih ambisius untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C dengan basis suhu global pada  masa pra-industrialisasi. Bahkan, terdapat upaya yang lebih ambisius untuk  menekan kenaikan suhu ke 1,5°C di atas tingkat pra–industrialisasi.

“Oleh sebab itu kita harus memulikan ekosistem untuk mengatasi perubahan iklim, menyelamatkan spesies dari kepunahan, dan menjamin masa depan kita. Hal ini terjadi karena (1) degradasi ekosistem sudah mempengaruhi kesejahteraan setidaknya 3,2 miliar orang atau 40% dari populasi dunia; (2) setiap tahun, dunia kehilangan 10 juta hektare hutan; (3) erosi tanah dan bentuk-bentuk degradasi lainnya merugikan dunia lebih dari US$6 triliun per tahun karena hilangnya produksi pangan dan jasa ekosistem lainnya; (4) sekitar 30% ekosistem air tawar alami telah menghilang sejak 1970; dan (5) sepertiga dari stok ikan global dieksploitasi secara berlebih­an, naik dari 10% pada 1974,” jelasnya.

Planet sehat
Wamen LHK menyebut bahwa pendekatan yang antroposentris dengan fokus pertumbuhan ekonomi menyebabkan eksploitasi sumber daya alam yang memisahkan alam dengan manusia. Menurutnya, jika pendekatan yang menggunakan pola pikir antroposentris masih digunakan, sebagian besar sistem ekonomi dan politik akan dijalankan dengan pola pikir menang-kalah (zero-sum).

“Akibatnya kita semua akan kalah dalam jangka menengah hingga panjang, jika kita tidak mempertahankan dan meregenerasi fungsi ekosistem yang sehat, mengurangi ketidak­adilan yang ada dimana-mana, dan memelihara kohesi sosial dan solidaritas internasional melalui budaya kolaborasi,” ungkap Alue.

Untuk berpindah dari budaya zero-sum (menang-kalah) ke budaya non-zero-sum (menang-menang), katanya, diperlukan kolaborasi luas untuk memastikan bahwa alam juga menang dan menang terlebih dahulu karena ia adalah penyedia kelimpahan di mana manusia bergantung.

“Hanya jika kita berkolaborasi dalam menciptakan planet yang lebih sehat, beragam, bersemangat, dan bio-produktif, kita akan dapat menciptakan budaya regeneratif di mana tidak ada yang tertinggal dan semua orang menang,” tukasnya.

Karena itulah, metode Life Cycle Assessment (LCA) dan Social Return of Investment (SROI) dalam Proper dianggap perlu untuk mendorong kolaborasi tersebut.

Salah satu perusahaan yang pernah mendapatkan Proper Emas adalah PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam. Dengan diraihnya predikat ini, Antam menjadi satu-satunya per­usahaan sektor pertambangan mineral yang mendapatkan Proper Emas.

Hal ini pun mendapatkan apresiasi dari Wakil Menteri LHK. “Saya bangga Antam sudah menjalankan responsible and good practice maining, melakukan pertambangan dan praktik yang baik,” kata Wamen LHK saat melakukan kunjungan ke Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Antam Pongkor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/6).

Selama ini, lanjut Wamen, proses penambangan acap kali diasosiasikan dengan kegiatan pencemaran dan perusakan alam. Namun, Antam menjadi contoh sebagai perusahaan yang menjalankan pengelolaan lingkungan berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Wamen juga menegaskan bahwa perusahaan model lama yang tidak peduli lingkungan tidak akan bertahan di era sekarang. “Saya harap Proper emas harus dipertahankan. Sebagai champ ion dan contoh bagi penambang dan perusahaan mineral lain,” pungkasnya. (Ifa/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya