Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, meluncurkan buku baru yang merupakan hasil perenungannya tentang penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangkaian perayaan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang tepat jatuh pada 20 Mei 2021.
Buku berjudul "Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman' itu juga merupakan jilid ke-tiga dari serial eksaminasi terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dirinya, yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Buku Menyibak Kebenaran terbaru ini berisi laporan pandangan mata oleh penulis buku yaitu Pitan Daslani, wartawan senior yang bertugas sebagai Staf Ahli Ketua DPD RI untuk urusan hubungan luar negeri semasa Irman Gusman, Mohammad Saleh, Oesman Sapta Odang dan LaNyalla Mahmud Mattalitti menjadi Ketua DPD RI.
Dalam buku tersebut, Pitan Daslani menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah Irman Gusman ditangkap oleh aparat KPK pada 16 September 2016.
Rangkaian informasi dalam buku tersebut termasuk banyak hal baru yang belum pernah diberitakan di media massa tetapi mencakup kejadian-kejadian penting yang menerangkan apa sebabnya Irman Gusman dijatuhkan dari posisi sebagai Ketua DPD RI dan siapa saja yang berkepentingan untuk menjatuhkan dia dari posisi RI-7 itu.
Laporan investigasi dalam buku ini juga mencakup dugaan persekongkolan antara aparat KPK dan saudagar gula untuk menjerat Irman Gusman dengan tuduhan menerima suap.
Buku setebal 420 halaman itu juga berisi penjelasan guru besar tentang teror dan intimidasi yang dilakukan aparat KPK terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika suatu perkara korupsi sedang disidangkan.
Cara penegakan hukum yang menghalangi keadilan dalam perkara Irman Gusman dijelaskan secara rinci dalam buku ini, termasuk upaya praperadilan yang digugurkan di tengah jalan serta upaya aparat KPK untuk mengintimidasi istri Irman Gusman yaitu Liestyana Gusman agar membenci dan manjauhi suaminya ketika Irman sedang diperiksa.
Menurut penulis buku, pembohongan publik melalui media massa yang dilakukan untuk mendiskreditkan Irman Gusman dan keluarganya juga diuraikannya secara gamblang dalam buku ini.
Buku ini juga berisi rekam jejak Irman di dalam dan luar negeri, khususnya untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia.
Peluncuran buku ini diadakan bersamaan dengan perayaan Hari Kebangkitan Nasional yang diselenggarakan oleh Korps Alumi Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
Turut memberikan testimoni dalam acara peluncuran buku itu yakni Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Ketua DPR Akbar Tanjung, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Gubernur DKI Anies Baswedan, Senator GKR Hemas, Keua Umum PB HMI Raihan Ariatama, dan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. (RO/OL-09)
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
DPD RI juga mendesak percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk memperkuat karakter Indonesia sebagai negara maritim.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswa SD di Ngada, NTT.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved