Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata selama libur Lebaran.
Instruksi itu tertuang dalam surat telegram yang diteken Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.
Dalam telegram yang telah dikonfirmasi Imam tersebut, setidaknya termaktub sejumlah perintah Kapolri kepada para anak buahnya di tingkat kewilayahan hingga pejabat utama (PJU) Mabes Polri.
Baca juga: Ini 5 Alasan Pemerintah Larang Mudik
"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan potokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur Lebaran," tulis Kapolri daam telegram itu, Selasa (4/4).
Listyo meminta jajarannya memetakan obyek wisata yang dibuka selama masa liburan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi seberapa besar animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata.
Ia juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan tes swab antigen selama wisatawan datang ke lokasi.
Selain itu, Listyo juga menginstruksikan jajarannya melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik, dan mewajibkan pekerja serta pengunjung memakai masker.
Listyo menegaskan kepolisian harus bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Ia juga meminta jajarannya melihat angka kasus covid-19 sebagai pertimbangan membuka objek wisata.
"Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah, wajib ditutup," ucap Listyo.
Seperti diketahui, pemerintah tetap membuka sejumlah tempat wisata di berbagai daerah agar warga yang tidak bisa mudik tetap bisa berwisata dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Adapun pemerintah telah menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku dari 6-17 Mei mendatang.
Kemudian, Satgas mengeluarkan aturan tambahan untuk menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik. (OL-1)
Kegiatan ini, bukan hanya memacu semangat hidup sehat, tapi juga mendorong perputaran ekonomi dan pariwisata kota
Sebagai salah satu platform kepariwisataan Indonesia, Event By Indonesia diharapkan dapat memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi terkini mengenai daftar event.
INDONESIA, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menjadi tuan rumah International Islamic Expo (IIE) 2025 ke-15 di JCC Senayan, pada 11-13 Juli.
Monas dapat dioptimalkan sebagai botanical garden atau kebun botani yang memberikan ruang edukasi dan konservasi flora nusantara serta pusat riset tanaman langka khas Indonesia.
Peresmian ini juga menandai lahirnya Hari Festival Desa Wisata Amping Parak, yang akan masuk dalam kalender resmi pariwisata nagari.
Pacu Jalur sendiri diyakini telah ada sejak abad ke-17. Lebih dari sekadar perlombaan, tradisi ini menjadi simbol gotong royong khas bangsa Indonesia.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, hingga saat ini masih diselidiki.
Penyelidikan terkait tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, masih menunggu hasil laboratorium forensik
Kapolri mengatakan penelitian dilakukan secara mendalam. Agar, nanti saat disimpulkan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan groundbreaking pembangunan 29 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara, Jumat (11/7).
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved