Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Prokes Selama Libur Lebaran

Rahmatul Fajri
04/5/2021 11:42
Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Prokes Selama Libur Lebaran
Para pengunjung menikmati fasilitas yang ada di Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta.(MI/M IRFAN )

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata selama libur Lebaran.

Instruksi itu tertuang dalam surat telegram yang diteken Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.

Dalam telegram yang telah dikonfirmasi Imam tersebut, setidaknya termaktub sejumlah perintah Kapolri kepada para anak buahnya di tingkat kewilayahan hingga pejabat utama (PJU) Mabes Polri.

Baca juga: Ini 5 Alasan Pemerintah Larang Mudik

"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan potokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur Lebaran," tulis Kapolri daam telegram itu, Selasa (4/4).

Listyo meminta jajarannya memetakan obyek wisata yang dibuka selama masa liburan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi seberapa besar animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata.

Ia juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan tes swab antigen selama wisatawan datang ke lokasi.

Selain itu, Listyo juga menginstruksikan jajarannya melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik, dan mewajibkan pekerja serta pengunjung memakai masker.

Listyo menegaskan kepolisian harus bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Ia juga meminta jajarannya melihat angka kasus covid-19 sebagai pertimbangan membuka objek wisata.

"Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah, wajib ditutup," ucap Listyo.

Seperti diketahui, pemerintah tetap membuka sejumlah tempat wisata di berbagai daerah agar warga yang tidak bisa mudik tetap bisa berwisata dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Adapun pemerintah telah menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku dari 6-17 Mei mendatang.

Kemudian, Satgas mengeluarkan aturan tambahan untuk menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik