Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kasus pemalsuan atau bekas alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara, dianggap membahayakan keselamatan dan keamanan konsumen.
Oleh karenanya, YLKI meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memeriksa di banyak tempat, tak hanya di bandara, soal adanya sindikat alat tes antigen bekas.
"Sungguh keji kasus bekas rapid test antigen di Bandara Kualanamu. YLKI mendesak agar pihak kepolisian memeriksa di tempat lain. Sebab patut diduga hal ini juga bisa terjadi di tempat lain," ujar Tulus dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (30/4).
Dorongan YLKI itu mengingat, jika di level bandara saja dinilai kecolongan terjadi layanan pemberian tes antigen bekas, bukan tidak mungkin kasus serupa bisa terjadi di tempat lain.
Baca juga: Polri Bakal Lacak Alat Tes Covid-19 Bekas di RS atau Laboratorium
Tulus pun menduga kasus tersebut bisa saja dilakukan oleh pegawai BUMN farmasi, yang notabene pada kejadian di Bandara Kualanamu merupakan pekerja dari PT Kimia Farma.
"Ini bisa saja terjadi dan dilakukan oleh oknum BUMN. Bagaimana pula di tempat lain yang nir pengawasan? Apalagi konon WHO hanya merekomendasikan tiga merek rapid test, tetapi yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek," kata Tulus.
Terpisah, PT Kimia Farma secara tegas memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan bekas alat test antigen.
Diketahui, alat uji cepat covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu, sudah dilakukan petugas Kimia Farma Diganostik sejak Desember 2020 lalu.
"Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum, agar memberikan hukuman yang maksimal," tegas Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resminya. (OL-4)
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Pemerintah seharusnya melakukan inspeksi sidak dan pengawasan post market secara berkala, bukan hanya ketika timbul suatu kasus.
YLKI menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita
YLKI meminta Pertamina harus bertanggung jawab dan juga memberikan ganti rugi kepada konsumen atas dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
KETUA harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung keputusan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februrari 2025.
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengakui banyak sekali pengalaman yang didapat masyarakat Indonesia selama pandemi beberapa waktu lalu dalam penanganan penyebaran covid-19.
PERKEMBANGAN kasus covid-19 nasional dalam kondisi terkendali. Kasus yang menyerang pernapasan itu hanya bertambah 68 orang per Minggu, 25 Juni 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
Screening covid-19 harus digencarkan seiring kembali melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Dalam dua hari terakhir, jumlah kasus aktif harian mencapai angka lebih dari 1.000 orang.
"Para pelancong dari Tiongkok ke Prancis tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 48 jam atau mengisi formulir pernyataan kesehatan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved