Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

YLKI Duga Penggunaan Tes Covid-19 Bekas Terjadi di Banyak Tempat

Insi Nantika Jelita
30/4/2021 15:10
YLKI Duga Penggunaan Tes Covid-19 Bekas Terjadi di Banyak Tempat
Layanan rapid antigen covid-19 di Bandara Kualanamu.(ANTARA FOTO/Adiva Niki/)

KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kasus pemalsuan atau bekas alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara, dianggap membahayakan keselamatan dan keamanan konsumen.

Oleh karenanya, YLKI meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memeriksa di banyak tempat, tak hanya di bandara, soal adanya sindikat alat tes antigen bekas.

"Sungguh keji kasus bekas rapid test antigen di Bandara Kualanamu. YLKI mendesak agar pihak kepolisian memeriksa di tempat lain. Sebab patut diduga hal ini juga bisa terjadi di tempat lain," ujar Tulus dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (30/4).

Dorongan YLKI itu mengingat, jika di level bandara saja dinilai kecolongan terjadi layanan pemberian tes antigen bekas, bukan tidak mungkin kasus serupa bisa terjadi di tempat lain.

Baca juga: Polri Bakal Lacak Alat Tes Covid-19 Bekas di RS atau Laboratorium

Tulus pun menduga kasus tersebut bisa saja dilakukan oleh pegawai BUMN farmasi, yang notabene pada kejadian di Bandara Kualanamu merupakan pekerja dari PT Kimia Farma.

"Ini bisa saja terjadi dan dilakukan oleh oknum BUMN. Bagaimana pula di tempat lain yang nir pengawasan? Apalagi konon WHO hanya merekomendasikan tiga merek rapid test, tetapi yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek," kata Tulus.

Terpisah, PT Kimia Farma secara tegas memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan bekas alat test antigen.

Diketahui, alat uji cepat covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu, sudah dilakukan petugas Kimia Farma Diganostik sejak Desember 2020 lalu.

"Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum, agar memberikan hukuman yang maksimal," tegas Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resminya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya