Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Cegah Maladministrasi, Ombudsman Minta PTM dan PPDB Diawasi

Faustinus Nua
27/4/2021 20:21
Cegah Maladministrasi, Ombudsman Minta PTM dan PPDB Diawasi
Pembelajaran tatap muka di Makassar, Sulawesi Selatan(Antara/Arnas Padda)

OMBUDSMAN Republik Indonesia menilai adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Masyarakat pun diminta untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan PTM dan PPDB 2021.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, hal yang menjadi acuan pihaknya dalam rencana pelaksanaan PTM adalah implementasi Surat Keputusan dan Surat Edaran Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Daftar periksa kesiapan sekolah terkait penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan harus sudah dipenuhi sebelum memulai PTM.

"Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (27/4).

Dijelaskan Indraza, daftar periksa kesiapan sekolah di antaranya identifikasi kesiapan sarana sanitasi di sekolah, seperti toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan beserta sabun dengan air mengalir, hand sanitizer di beberapa titik serta ketersediaan disinfektan. 

Selain itu, identifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di sekolah serta identifikasi kesiapan satuan pendidik untuk penerapan protokol kesehatan dengan mewajibkan pemakaian masker.

Ombudsman juga menyoroti kejelasan prosedur PTM seperti pemenuhan sarana prasarana sekolah, jumlah jam belajar, metodeshift, dan pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas. Begitu pula dengan pemenuhan kebutuhan vaksinasi bagi setiap tenaga pendidik. 

"Perlu adanya upaya pembentukan Satgas Covid-19 di setiap sekolah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Apabila muncul kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan sekolah perlunya upaya mitigasi penanganannya, di samping edukasi secara berkala di lingkungan sekolah," tegasnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan PPDB, agar tidak terjadi maladministrasi Ombudsman meminta adanya kejelasan informasi prosedur, daya tampung dan penetapan zonasi secara transparan, informasi kuota peserta penyandang disabilitas serta  pengelolaan pengaduan di setiap sekolah.

Baca juga : Rebranding Pendidikan Vokasi di Indonesia

Indraza menegaskan, sesuai tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI akan melakukan pengawasan guna memastikan bahwa pelayanan publik terkait pelaksanaan PTM dan PPDB telah dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Pengawasan Ombudsman terhadap layanan dimaksud akan dilakukan terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu," imbuhnya

Adapun bentuk pengawasan Ombudsman dilaksanakan melalui pemantauan langsung di 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia dengan menggunakan metode random sampling. Pemantauan dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA

Ombudsman juga melakukan optimalisasi berbagai kanal pengaduan di setiap Kantor Perwakilan, Melakukan Respons Cepat Ombudsman (RCO) atau Inisiatif Ombudsman (IN) jika dianggap telah memenuhi ketentuan, maupun membentuk posko pengaduanpelayanan pendidikan di Kantor Perwakilan jika dianggap perlu.

"Ombudsman mendorong para penyelenggara pelayanan publik untuk senantiasa menindaklanjuti laporan atau pengaduan bahkan sekedar permintaan informasi dari masyarakat berkaitan dengan kondisi pandemi ini. Serta untuk mulai membangun mekanisme pengelolaan pengaduan secara berjenjang di instansi. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Ombudsman juga akan menyampaikan saran perbaikan atau tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh instansi terkait," jelas Indraza.

Selanjutnya, Ombudsman RI meminta kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan kepada Ombudsman RI apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan PPDB. 

"Ombudsman RI membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk menyampaikan aduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik