Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoroketika, mengatakan ada empat prinsip umum agar kolaborasi berhasil dalam pelaksanaan PP 22/2021 tersebut .
Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat memberi sambutan pada sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kementerian LHK, Selasa (27/4).
Dalam acara yang digelar secara hybrid (daring dan luring) ini, Sigit menjabarkan keempat prinsip kolaborasi agar berhasil yakni pertama, adanya kemitraan untuk membangun hubungan, kolaborasi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan menyiratkan bahwa setiap anggota memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan bersama.
Prinsip kedua, kata Sigit, kesetaraan yang menyiratkan bahwa setiap pemangku kepentingan sama pentingnya dengan yang lain.
“Tetapi tidak berarti setiap pemangku kepentingan memiliki kesamaan dalam kewenangan, tanggung jawab dan tingkat pengetahuan,” tuturnya.
Prinsip ketiga, akuntabilitas adalah dasar dari tanggung jawab dan dapat digunakan untuk mengukur kinerja.
Menurut Sigit, dengan adanya akuntabilitas pemangku kepentingan merasa perlu terlibat dalam pengambilan keputusan dan merasa bertanggung jawab dengan keputusan tersebut.
Prinsip keempat lanjut Sigit, adanya rasa memiliki yang menuntut semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi dan berpartisipasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari sisi konten, analisis para pakar terhadap UU No 11 tahun 2020 menunjukkan bahwa pada dasarnya asas dan norma dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berubah.
“Kebijakan memang ada yang berubah, dari segi teknis sebagian ada yang berubah dan untuk prosedur memang banyak yang berubah untuk membuat menjadi lebih sederhana,” tuturnya.
Secara prinsip dan konsep AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) dan Persetujuan Lingkungan tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.
Namun Sigit mengatakan, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan , UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Model kolaborasi dalam menyelesaikan wicked problems pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim,” ujar Sigit.
“Masalah lingkungan yang juga dikenal sebagai disarticulated state, yaitu persoalan yang tidak terdifinisikan dengan jelas karena pendekatan tradisional dengan menggunakan pendekatan batas administrasi, geografis dan kewenangan tidak dapat membatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan,” papar Sigit yangmenguraikan dari sisi hasil.
Adapun tujuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas Sigit, untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.
Kemudian untuk mendukung cipta kerja, menurut Sigit, diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM.
“Serta peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” tutur Sigit. (RO/OL-09)
Sekjen PSI sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan ajaran Islam memiliki landasan teologis kuat untuk menjaga lingkungan dan hutan dalam perspektif ekoteologi.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto dan MenLH Hanif Faisol Nurofiq sepakat perkuat kolaborasi kampus dan pemerintah dalam pengelolaan sampah nasional.
Dalam satu tahun terakhir, Delonix Hotel Karawang menjalankan program keberlanjutan terstruktur yang mengacu pada kerangka kerja berbasis sains dari EarthCheck.
Di tengah tekanan deforestasi, perubahan iklim, dan tuntutan pasar terhadap komoditas berkelanjutan pemerintah dan pelaku usaha kehutanan mulai menggeser paradigma pengelolaan hutan.
Kemajuan ilmu pengetahuan modern telah membawa banyak progres dalam pengelolaan kehutanan dan lingkungan.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved