Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membagikan makanan buka puasa dan sahur untuk masyarakat kelompok rentan yang terdiri dari lansia, janda, yatim, dhuafa, difabel, dan yang termasuk dalam kategori Ashnaf penerima zakat, Yaitu dengan menyediakan makanan sebanyak 450 hidangan berkah Ramadhan.
Kegiatan ini merupakan kegiatan pendistribusian dana zakat yang dilaksanakan oleh Lembaga Program Layanan Aktif BAZNAS (LAB) dalam lingkup program pendistribusian Bank Makanan di bulan Ramadan 1442 H dalam rangka memberikan kebahagian kepada mustahik di bulan Ramadhan.
“Hal ini sebagai wujud kepedulian sosial dan menjalankan kepercayaan muzaki yang telah mengamanahkan zakatnya melalui BAZNAS Republik Indonesia (RI),” ujar Pimpinan BAZNAS Supervisi bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, di Kampung Pemulung, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/4).
Baca Juga: Kebahagiaan Nenek Sainah, Seorang Pejuang Hidup Sebatang Kara
Saidah menjelaskan, adapun bentuk Hidangan Berkah Ramadhan yang diberikan kepada Mustahik berupa hidangan berbuka puasa dan makan sahur bagi keluarga mustahik yang sedang menjalankan ibadah puasa di tahun ini.
“Tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mencegah terjadinya kelaparan kepada para keluarga pekerja yang sudah tidak memiliki lahan pekerjaan atau sumber penghasilan, juga sebagai stimulan pangan bagi keluarga dalam menghadapi bulan suci ramadhan di masa pandemi Virus Corona (Covid-19),” kata Saidah.
Saidah berharap kebutuhan pangan para mustahik tercukupi sehingga bisa memberikan dampak kesehatan dengan meningkatnya imunitas tubuh. “Selain itu juga dapat memberikan motivasi semangat beribadah dan bersyukur di bulan suci Ramadan tahun ini dalam menghadapi masa pandemi Virus Corona yang serba sulit ini,” tambah Saidah.
Lebih lanjut Saidah menjelaskan, proses pendistribusian melibatkan mitra salur Bank Makanan yaitu Yayasan Obama Indonesia (YOI) Skul yang berada di lingkungan Kampung Pemulung, Menteng Atas.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Palu Ditetapkan Rp25 Ribu per Jiwa
Kegiatan ini tetap menerapkan Protokol 3 M (Menjaga Jarak, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan itu, Saidah yang didampingi Direktur Operasi sekaligus Plt. Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI, Wahyu TT Kuncahyo dan tim LAB terjun langsung membagikan hidangan berkah ramadhan dan berdialog dengan warga Kampung Pemulung, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. (RO/OL-10)
Baznas RI resmi meluncurkan Beasiswa Riset 2025 sebagai upaya mendukung inovasi anak bangsa dan memperkuat ekosistem riset nasional
Salah satunya dirasakan oleh Neneng, penerima manfaat yang sukses mengembangkan usaha pastry hingga meraup omzet Rp30 juta per bulan.
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Rest Area KM 72 meresmikan kembali (relaunching) Co-Creation ZCorner dan Laman Silaturahim.
Baznas bersama TNI kembali salurkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Gaza melalui airdrop tahap II.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memastikan bantuan kemanusiaan tahap awal seberat 80 ton untuk Palestina telah berhasil diterjunkan langsung ke wilayah Gaza melalui mekanisme airdrop.
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan enam unit Ambulans ke enam wilayah Indonesia.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved