Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membagikan makanan buka puasa dan sahur untuk masyarakat kelompok rentan yang terdiri dari lansia, janda, yatim, dhuafa, difabel, dan yang termasuk dalam kategori Ashnaf penerima zakat, Yaitu dengan menyediakan makanan sebanyak 450 hidangan berkah Ramadhan.
Kegiatan ini merupakan kegiatan pendistribusian dana zakat yang dilaksanakan oleh Lembaga Program Layanan Aktif BAZNAS (LAB) dalam lingkup program pendistribusian Bank Makanan di bulan Ramadan 1442 H dalam rangka memberikan kebahagian kepada mustahik di bulan Ramadhan.
“Hal ini sebagai wujud kepedulian sosial dan menjalankan kepercayaan muzaki yang telah mengamanahkan zakatnya melalui BAZNAS Republik Indonesia (RI),” ujar Pimpinan BAZNAS Supervisi bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, di Kampung Pemulung, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/4).
Baca Juga: Kebahagiaan Nenek Sainah, Seorang Pejuang Hidup Sebatang Kara

Saidah menjelaskan, adapun bentuk Hidangan Berkah Ramadhan yang diberikan kepada Mustahik berupa hidangan berbuka puasa dan makan sahur bagi keluarga mustahik yang sedang menjalankan ibadah puasa di tahun ini.
“Tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mencegah terjadinya kelaparan kepada para keluarga pekerja yang sudah tidak memiliki lahan pekerjaan atau sumber penghasilan, juga sebagai stimulan pangan bagi keluarga dalam menghadapi bulan suci ramadhan di masa pandemi Virus Corona (Covid-19),” kata Saidah.
Saidah berharap kebutuhan pangan para mustahik tercukupi sehingga bisa memberikan dampak kesehatan dengan meningkatnya imunitas tubuh. “Selain itu juga dapat memberikan motivasi semangat beribadah dan bersyukur di bulan suci Ramadan tahun ini dalam menghadapi masa pandemi Virus Corona yang serba sulit ini,” tambah Saidah.
Lebih lanjut Saidah menjelaskan, proses pendistribusian melibatkan mitra salur Bank Makanan yaitu Yayasan Obama Indonesia (YOI) Skul yang berada di lingkungan Kampung Pemulung, Menteng Atas.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Palu Ditetapkan Rp25 Ribu per Jiwa

Kegiatan ini tetap menerapkan Protokol 3 M (Menjaga Jarak, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan itu, Saidah yang didampingi Direktur Operasi sekaligus Plt. Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI, Wahyu TT Kuncahyo dan tim LAB terjun langsung membagikan hidangan berkah ramadhan dan berdialog dengan warga Kampung Pemulung, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. (RO/OL-10)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dengan manajemen yang lebih modern dan dukungan rantai pasokan Aksesmu, para pemilik warung kecil diharapkan dapat naik kelas dari mustahik menjadi muzaki.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bergerak cepat untuk menyalurkan bantuan beras zakat fitrah bagi warga terdampak banjir rob di pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Secara nasional, pengelolaan zakat sepanjang 2025 tercatat mampu mengentaskan 302.994 jiwa dari kemiskinan.
Lima unit ambulans akan ditempatkan di Rumah Sehat Baznas Jawa Barat, Jakarta Timur, Bulukumba, Jepara, Pelalawan, Karanganyar, dan Palu.
Bantuan ini merupakan aksi kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga filantropi Islam dalam merespons krisis kemanusiaan di Palestina.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved