Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Zakat Fitrah di Palu Ditetapkan Rp25 Ribu Perjiwa

M Taufan SP Bustan
26/4/2021 16:00
Zakat Fitrah di Palu Ditetapkan Rp25 Ribu Perjiwa
Seorang pedagang menunjukan kualitas beras untuk memenuhi permintaan beras zakat dari pembeli, di Temanggung, Senin (26/4/2021).(MI/TOSIANI)

ZAKAT fitrah yang diwajibkan untuk masyarakat Palu, Sulawesi Tengah, telah ditetapkan. Besarannya Rp25 ribu per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Palu, Masum Rumi mengatakan, zakat fitrah yang disepakati itu ditentukan dua opsi. Pertama mengambil harga beras Rp10 ribu per kilogram dan menghasilkan nilai uang sebesar Rp25 ribu per jiwa.

Menurutnya, masyarakat bisa menyiapkan beras 2,5 kilo atau setara 3,5 liter beras.

Baca juga: Warga Tasikmalaya Bangunkan Sahur Gunakan APD Keliling Kampung

"Sehingga disepakati untuk mengambil harga beras Rp10 ribu perkilo gram dan menghasilkan nilai uang sebesar Rp25 ribu perjiwa," terang Masum, Kamis (22/4).

Penetapan zakat fitrah ramadan 2021 itu melalui rapat penentuan zakat fitrah 1442 hijriah, tahun 2021 masehi, yang digelar di kantor Kemenag Palu.

Di mana, dalam rapat itu melibatkan pihak terkait antara lain, Kesra Sekertariat Palu, unsur MUI, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta
perwakilan dari pengurus ormas keagamaan.

Masum menambahkan, penentuan besaran zakat dilakukan dengan memperhitungkan harga bahan pokok (beras), yang umum dikonsumsi
masyarakat Palu yang dijual di beberapa pasar tradisonal, yakni jenis beras kepala dan cinta nur dengan perkiraan harga Rp9 ribu sampai Rp12 ribu perkilo gram.

"Dalam rapat ada beberapa poin lainnya yang disepakati. Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak 1 ramadan sampai dengan 1 syawal. Teknis
pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, zakat maal dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah