Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

MTI: Jangan Banyak Pengecualian dalam Larangan Mudik

Putri Anisa Yuliani
24/4/2021 13:53
MTI: Jangan Banyak Pengecualian dalam Larangan Mudik
Ilustrasi calon penumpang pesawat saat mengantre di Bandara Soekarno Hatta.(Antara)

KETUA Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang meminta agar pemerintah dapat memberikan pengecualian aturan larangan mudik Lebaran bagi santri.

Sebelumnya, Ma'ruf meminta agar santri diperbolehkan pulang ke kampung halaman di masa larangan mudik Lebaran, yakni pada 6-17 Mei.

Djoko menilai hal tersebut menjadikan larangan mudik tidak efektif. Semakin banyak pengecualian yang diberikan, berpotensi menimbulkan efek domino. Di mana banyak pihak akan meminta dispensasi serupa.

Baca juga: Menkes: Jangan Buru-Buru Longgarkan PPKM Mikro

"Nanti, banyak pihak yang meminta dispensasi. Bayangkan saja jika Ketua MPR, Ketua DPR, serta para ketua partai minta dispensasi. Apa gunanya aturan yang sudah dibuat susah-susah," pungkas Djoko, Sabtu (24/4).

Menurutnya, adanya pengecualian membuat pemerintah terkesan tidak serius dalam kebijakan larangan mudik. Terlebih berbagai pihak, seperti perusahaan otobus (PO), sudah rela merugi terus-menerus dengan adanya larangan mudik. Kepolisian dan dinas perhubungan pun telah membuat rencana pengamanan sedemikian ketat.

Baca juga: Usulan Santri Boleh Mudik Berlaku Selama Masa Pengetatan

"Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah tidak serius untuk mengurangi penyebaran covid-19 saat mudik. Banyak pihak sudah sepakat. Justru sekarang tiba-tiba ada permintaan dispensasi dari penguasa," kritik Djoko.

Diketahui, larangan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan 1442 H.

Beberapa hari lalu, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum SE 13/2021 dengan mengubah ketentuan masa berlaku tes covid-19 sebagai syarat perjalanan antardaerah pada masa pengetatan, yakni 22 April-5 Mei dan 18-25 Mei.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik