Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DEWAN Pers menanggapi aduan pakar komunikasi Universtas Indonesia, Effendi Gazali terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan indikasi upaya pemerasan. Dugaan penyalahgunaan profesi dan upaya pemerasan ini, terjadi melalui serangkaian pembicaraan dalam aplikasi whatsapp serta pertemuan antara Effendi Gazali sebagai pengadu dan wartawan katta.id, sebagai Teradu.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu, Kamis (8/4). Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli dalam siaran pers menyebutkan Dewan Pers sudah memutuskan beberapa hal terkait pengaduan ini demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers. Antara lain memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Beberapa putusan tersebut antara lain, pertama Teradu dinilai telah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak independen. Kedua, Teradu melanggar Pasal 6 KEJ yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Ketiga, teradu mematuhi amanat Pasal 7 KEJ karena mengikuti kesepakatan off the record dengan Pengadu.
Atas beberapa putusan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Kedua, Manajemen Teradu wajib memberikan sanksi kepada wartawannya (Wahyu Ramadhony) atas pelanggaran Pasal 1 dan 6 KEJ, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. Bukti pemberian sanksi wajib dilaporkan kepada Dewan Pers selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat Penyelesaian Pengaduan ini.
Ketiga, Wartawan Teradu (Wahyu) tidak mengulangi perbuatannya dan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Keempat, Teradu segera menyelesaikan proses pendataan/verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah terbitnya surat Penyelesaian Pengaduan ini.
"Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Teradu, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu. Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau kegiatan jurnalistik Teradu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa melalui Dewan Pers," tulis Arief dalam keterangan resminya.
Sebelumnya diketahui, Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterangan seorang tersangaka dalam kasus korupsi bansos. Saat tiba di markas Lembaga Antirasuah, Effendi mengeluh diperas oknum wartawan. (OL-15)
Para insan pers juga harus bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Sehingga, informasi yang diberikan kepada masyarakat memiliki tujuan yang baik.
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Penyembelihan sudah dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di Kantor DSM Bali dan sudah disalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan.
TOKOH-tokoh ternama Hollywood mulai dari Joaquin Phoenix, Pedro Pascal, Riz Ahmed dan Guillermo del Toro telah menandatangani surat yang mengecam tindakan genosida yang terjadi di Gaza.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
FOUNDER Story of Anggy (SOA), Anggy Pasaribu memulai rangkaian acara "SOA Connect All Campus" di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
KETUA Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengkritisi program rencana pemerintah menyalurkan 1.000 rumah subsidi untuk jurnalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved