Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku bagi swasta, pegawai BUMN/BUMD dan aparatur negara di seluruh wilayah Indonesia.
Namun sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei 2021, masyarakat diimbau agar tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali keadaan mendesak dan penting.
Selain itu, mudik lokal di wilayah Jabodeabek juga tidak diizinkan. Walau begitu ada beberapa pengecualian untuk masyarakat yang diperbolehkan mudik.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan pada poin G Nomor 2 disebutkan pengecualian berlaku pada kendaraan pelayanan distribusi logistik.
"Selain itu pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan didamping maksimal dua orang," demikian dikutip dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 yang ditandatangai Doni Monardo, di Jakarta, Kamis (8/4).
Bagi mereka yang dikecualikan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin ke luar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Adapun bagi pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), BUMN, anggota TNI/Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan pejabat serta identitas serta pelaku perjalanan.
"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan," tulis SE yang ditandatangani Doni Monardo, pada 7 April 2021.
Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah. (Ssr/OL-09)
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat selama musim Idul Fitri, Pelita Air menghadirkan diskon tiket hingga 21% untuk seluruh rute domestik.
Mudik Lebaran lebih nyaman dan fleksibel dengan sewa mobil. Simak 7 alasan mengapa pesan sewa mobil jadi solusi praktis untuk perjalanan bersama keluarga.
PT KAI catat penjualan tiket kereta Angkutan Lebaran 2026 mencapai 793.681 tiket per 9 Februari 2026.
Keselamatan pengguna jasa tetap menjadi prioritas tertinggi dalam menyambut arus mudik tahun ini.
Panduan lengkap cara beli tiket kereta Lebaran 2026. Temukan jadwal pemesanan H-45, trik aplikasi Access by KAI, dan solusi jika tiket habis.
Presiden mendoakan agar mendiang mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan diampuni segala dosa-dosanya.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut, Indonesia sudah memasuki endemi pada 21 Juni 2023. Terjadi penurunan kasus hingga 89% dalam sebulan.
Seperti halnya virus korona, bentuk patologi sosial semacam itu kini juga masih ada dan bergentayangan. Mereka cuma bermutasi menjadi bentuk lain, dari yang kelas teri hingga kakap.
Dalam waktu satu-dua minggu Presiden Joko Widodo akan umumkan transisi pandemi ke endemi.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksin booster covid-19 meski aturan wajib masker resmi dicabut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved