Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku bagi swasta, pegawai BUMN/BUMD dan aparatur negara di seluruh wilayah Indonesia.
Namun sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei 2021, masyarakat diimbau agar tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali keadaan mendesak dan penting.
Selain itu, mudik lokal di wilayah Jabodeabek juga tidak diizinkan. Walau begitu ada beberapa pengecualian untuk masyarakat yang diperbolehkan mudik.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan pada poin G Nomor 2 disebutkan pengecualian berlaku pada kendaraan pelayanan distribusi logistik.
"Selain itu pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan didamping maksimal dua orang," demikian dikutip dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 yang ditandatangai Doni Monardo, di Jakarta, Kamis (8/4).
Bagi mereka yang dikecualikan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin ke luar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Adapun bagi pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), BUMN, anggota TNI/Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan pejabat serta identitas serta pelaku perjalanan.
"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan," tulis SE yang ditandatangani Doni Monardo, pada 7 April 2021.
Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah. (Ssr/OL-09)
BANDARA Hang Nadim Batam bersiaga penuh menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran 2026.
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai kebijakan one way arus mudik secara nasional pada puncak mudik lebaran 18 Maret 2026 tidak terlalu berpengaruh pada angkutan logistik
SATLANTAS Polresta Sidoarjo mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang nekat melintas di luar ketentuan menjelang masa mudik Lebaran 2026.
POLDA Jawa Tengah menyiapkan skema one way lokal untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2026, khususnya di ruas tol Semarang.
ARUS mudik penumpang angkutan umum dari luar daerah mulai terlihat memadati berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sejak dua hari terakhir.
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
Presiden mendoakan agar mendiang mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan diampuni segala dosa-dosanya.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut, Indonesia sudah memasuki endemi pada 21 Juni 2023. Terjadi penurunan kasus hingga 89% dalam sebulan.
Seperti halnya virus korona, bentuk patologi sosial semacam itu kini juga masih ada dan bergentayangan. Mereka cuma bermutasi menjadi bentuk lain, dari yang kelas teri hingga kakap.
Dalam waktu satu-dua minggu Presiden Joko Widodo akan umumkan transisi pandemi ke endemi.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksin booster covid-19 meski aturan wajib masker resmi dicabut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved