Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Mudik Dilarang Pemerintah, Tapi Ada Pengecualian

Selamat Saragih
08/4/2021 16:10
Mudik Dilarang Pemerintah, Tapi Ada Pengecualian
Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.(MI/Koresponden)

PEMERINTAH resmi melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku bagi swasta, pegawai BUMN/BUMD dan aparatur negara di seluruh wilayah Indonesia.

Namun sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei 2021, masyarakat diimbau agar tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali keadaan mendesak dan penting.

Selain itu, mudik lokal di wilayah Jabodeabek juga tidak diizinkan. Walau begitu ada beberapa pengecualian untuk masyarakat yang diperbolehkan mudik.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan pada poin G Nomor 2 disebutkan pengecualian berlaku pada kendaraan pelayanan distribusi logistik.

"Selain itu pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan didamping maksimal dua orang," demikian dikutip dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 yang ditandatangai Doni Monardo, di Jakarta, Kamis (8/4).

Bagi mereka yang dikecualikan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin ke luar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Adapun bagi pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), BUMN, anggota TNI/Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan pejabat serta identitas serta pelaku perjalanan.

"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan," tulis SE yang ditandatangani Doni Monardo, pada 7 April 2021.

Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah. (Ssr/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya