Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah

Dhika kusuma winata
05/4/2021 15:55
Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah
Shalat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PEMERINTAH mengumumkan pelaksanaan ibadah umat Islam di bulan Ramadan dan Idul Fitri dibolehkan digelar secara berjamaah. Namun, pelaksanaannya hanya secara terbatas di lingkungan sekitar dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idulfitri yaitu salat tarawih dan Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/4).

Muhadjir mengatakan pelaksanaan salat di bulan puasa diperbolehkan di luar rumah atau tempat ibadah secara berjamaah. Meski begitu, salat berjamaah itu diimbau agar hanya untuk lingkungan sekitar. Pemerintah mengimbau pembatasan jemaah dari luar.

"Dengan catatan harus terbatas pada komunitas, di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain. Sehingga, jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ucapnya.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Ada yang Menunggu 44 Tahun untuk Berangkat

Ia juga berpesan agar pelaksanaan ibadah dipersingkat agar tidak memakan waktu panjang. Salat berjamaah diminta digelar sesederhana mungkin lantaran kondisi pandemi.

"Dalam melaksanakan salat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi yang masih darurat," imbuhnya.

Untuk salat Idulfitri, Muhadjir mengatakan pemerintah mengizinkan digelar secara berjamaah namun juga tetap terbatas. Panitia setempat yang akan menggelar salat Id diminta mempersiapkan betul untuk pelaksanaan protokol kesehatan dan agar tidak terjadi kerumunan.

"Diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah tetap jemaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat. Juga supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat akan datang menuju ke tempat salat baik di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik