Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencatat antrean keberangkatan jemaah haji Indonesia semakin panjang. Bahkan, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), jemaah harus menunggu keberangkatan hingga 44 tahun.
"Sulsel, saat ini, dalam hal waiting list masih menempati urutan pertama di Indonesia, yakni rata-rata 31 tahun. Kabupaten Bantaeng menjadi kabupaten yang memiliki daftar tunggu terlama, yakni 44 tahun," kata Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel Khaeroni dalam keterangan tertulis dikutip dari laman Kemenag, Senin (5/4).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan salah satu sebab antrean haji demikian panjang adalah praktik dana talangan. Calon jemaah bisa mendapatkan nomor porsi untuk mendaftar haji karena ada pihak yang memberikan dana talangan.
Baca juga: Gereja Katedral Jakarta Gelar Tiga Misa di Minggu Paskah
"Sehingga orang berlomba-lomba dan kita tahu sekarang antreannya sudah sedemikian panjang," ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, Kemenag tengah mencari solusi untuk mencegah antrean mengular hingga puluhan tahun tersebut. Penghapusan dana talangan jadi opsi yang bakal dikeluarkan.
"Salah satunya yang kita ambil adalah bagaimana mengambil kebijakan tidak akan ada lagi dana talangan," tegas Yaqut.
Yaqut berharap, tahun ini, pelaksanaan haji bisa terwujud. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan Haji 2021.
Kemenag sedang menggodok sejumlah persiapan. Termasuk merumuskan sejumlah skenario terkait pelaksanaan haji hingga vaksinasi jemaah haji bila menjadi syarat keberangkatan. (OL-1)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved