Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Doni Monardo: Jika tidak Ada Larangan, 33% Masyarakan akan Mudik

Kautsar Bobi
31/3/2021 12:19
Doni Monardo: Jika tidak Ada Larangan, 33% Masyarakan akan Mudik
Para penumpang Kereta Api menanti keberangkatan di Ruang Tunggu Stasiun Kereta Api, PS Senen, Jakarta.(MI/M IRFAN )

KETUA Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Munardo mengatakan masyarakat yang akan mudik Lebaran 2021 diperkirakan tinggi jika tidak dilarang. Sebab itu, keputusan larangan mudik sudah final.

"Data yang telah dikumpulkan Kementerian Perhubungan, kalau misalnya tidak ada larangan mudik, diperkirakan 33% warga akan pulang kampung atau mudik. Tapi kalau ada larangan mudik, tetap saja ada yang nekat pulang, yaitu sekitar 11%," ujar Doni di Bandara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa (30/3).

Doni menambahkan edukasi secara masif ihwal bahaya mudik dapat menekan masyarakat yang bersikeras melakukan tradisi tahunan itu. Seperti potensi meningkatnya angka penularan covid-19, berkaca pada masa liburan sebelumnya.

Baca juga: Cuci Tangan Pakai Sabun Harus Jadi Kebutuhan

Ia meminta keterlibatan lebih dari masyarakat untuk ikut menanggulangi covid-19 dengan tidak mudik. Meski angka penularan virus yang menyerang pernapasan itu sudah menurun.

"Mohon kerja sama mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, tradisi pulang kampung memang punya hubungan emosional, (tapi) yang penting kita melindungi keselamatan rakyat," jelasnya.

Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Bahwa, pada 2021, mudik ditiadakan. Ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)" kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jakarta, Jumat (26/3).

Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sebelum tanggal tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya