Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemerintah Kaji Ulang Alokasi Anggaran Lansia dalam APBD

Zubaedah Hanum
18/3/2021 13:35
Pemerintah Kaji Ulang Alokasi Anggaran Lansia dalam APBD
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH berencana mengkaji kembali alokasi anggaran untuk penduduk lanjut usia (lansia) untuk memenuhi hak-hak dasar mereka. Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 serta isu lansia di Kantor Kemenko PMK, Rabu (17/3).

Koordinator Pemberdayaan Lanjut Usia Kemenko PMK, Ginda Artur Manurung menyampaikan, pemenuhan kebutuhan pelayanan para Lanjut Usia (Lansia) dalam kegiatan sehari-hari masih mengalami berbagai masalah. Mulai dari pelayanan kesehatan yang belum maksimal, serta kesempatan partisipasi dalam berbagai hal bagi para lansia masih minim.

"Hak-hak dasar lansia yang belum terpenuhi itu menjadi salah satu penyebab para lansia mengalami gangguan psikologis, kesehatan, dan merasa kehidupannya tidak berguna," ujarnya seperti dilansir dari laman Kemenko PMK, Kamis (18/3).

Karena itu, pemerintah melakukan upaya percepatan penanganan pelayanan terhadap lansia secara lintas sektor dan melibatkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. “Diperlukan langkah-langkah percepatan penangannya secara lintas sektor serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia,” ungkap Ginda.

Untuk mewujudkan itu dinilai perlu untuk merevisi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 terkait penganggaran dana untuk program atau kegiatan lansia di Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Roy menjelaskan usulan penambahan anggaran bagi lansia dapat dilakukan pemutakhiran nomenklatur kegiatan di Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Namun, penerapan pemutakhiran tersebut baru dapat dilakukan pada 2023 mendatang.

“Pemutakhiran data tersebut baru dapat diterapkan pada tahun 2023 mengingat rangkaian agenda pengesahan secara birokrasi,” ujarnya.

Perwakilan dari Bappenas Dinar mengatakan, program lansia di Indonesia belum terintegrasi baik di pusat maupun daerah. Karena itu, ia menilai diskusi ini perlu ditindak lanjuti supaya ke depannya lansia mendapatkan hak yang sama dalam masyarakat.

Kemenko PMK berencana melakukan rapat lanjutan dengan mengundang K/L terkait yang melibatkan Ditjen Keuangan Daerah dan Badan Anggaran Daerah Kemendagri untuk membahas usulan-usulan pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Rapat tersebut juga membahas beberapa agenda yang berhubungan Program Aksi Lansia dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional pada 29 Mei mendatang. Tema Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2021 yang telah disepakati bersama ialah Sehari Bersama Lansia dan untuk pelaksanaannya masih menunggu surat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya