Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran Baru mengenai Pengelolaan Limbah dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 atau Covid -19.
Surat Edaran (SE) sebagai revisi dari SE sebelumnya tersebut ditandatangani pada Jumat 12 Maret 2021. Surat Edaran sebelumnya Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) ditandatangani 24 Maret 2020.
Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, apartemen, dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi/karantina mandiri dimasyarakat.
Kamudian semakin bertambahnya tempat pelaksanaan uji deteksi Covid-19. Lalu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia yang menghasilkan jarum suntik bekas, botol ampul (vial), limbah farmasi atau sisa vaksin, dan botol ampul (vial).
Selanjutnya karena berkembangnya teknologi uji deteksi Covid-19 seperti GeNose C19, dan teknologi penghancur jarum suntik.
Sehingga, seperti disebutkan dala,m SE terbru, perlu upaya pengelolaan limbah B3 dan sampah dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta mengendalikan dan menghindari terjadinya penumpukan Limbah B3 dan sampah yang dihasilkan.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), KLHK, Rosa VivienRatnawati mengatakan, SE ini lebih komperehensif setelah setahun berjalan, dan dilakukan evaluasi, sehingga hal-hal yang masih kurang, disempurnakan dalam SE yang baru ini.
“Harapan kita, limbah medis Covid-19 semakin baik tertangani, dan dapat dipastikan penanganannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19," kata Vivien, Sabtu (13/3).
Vivien menjelaskan bahwa revisi SE ini disebutkan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PenyelenggaranPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;j uga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk- Setjen/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Selain itu, menurut Vivien, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid-19); kemudian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Tahun 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Vivien menjelaskan bahwa dalam revisi SE disebutkan jenis dan sumber timbulan yaitu pertama penanganan Covid-19 menghasilkan timbulan berupa limbah B3 Covid-19; dan sampah, limbah B3 Covid-19.
Limbah tersebut meliputi: limbah yang dihasilkan dari penanganan pasien konfirmasi Covid-19 berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1 meliputi masker bekas, gaun medis bekas sekali pakai (hazmat), sarung tangan medis bekas (handscoen), pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata (google), pelindung wajah (face shield), gaun medis guna ulang (hazmat), limbah jarum suntik, sisa makanan, dan limbah lain yang terkena cairan tubuh;
Selain itu, produk farmasi kedaluwarsa dengan kode limbah A337-2 meliputi obat kedaluwarsa dan sisa obat yang dikonsumsi dan limbah yang dihasilkan dari pelaksanaan uji sampel dan vaksinasi Covid-19.(RO/OL-09)
Pisahkan pakaian dengan pewarna alami ampas kopi dengan pakaian lainnya.
Ketika dikawinkan dengan bakteri, ampas kopi dapat disulap menjadi lembaran elastis mirip material kulit yang diberi nama M-Tex Coffee Leather.
Pemilik kebun kopi yakin produksi kopi akan baik jika lingkungan pun terjaga dan tak tercemar oleh limbah.
Keputusan Sari Priskila mengolah limbah kayu adalah kunci perjalanan Madam Retro dalam dunia furnitur. Produk dekorasi rumah bergaya antik dan klasik itu mulai berjalan pada 2016.
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
“Melalui kolaborasi ini, kita ingin menunjukkan bahwa limbah sehari-hari dapat menjadi sesuatu yang bernilai,”
Upaya tampil glowing idealnya disertai dengan langkah-langkah menjaga kelestarian bumi. Berikut kiat untuk mewujudkannya.
Pengelolaan sampah di Masjid Salman ITB diawali dengan edukasi dan pembiasaan jemaah untuk mengurangi sampah
Sosialisasi penanganan sampah sudah dilakukan mulai dari kluster pendidikan, pusat perbelanjaan, hingga tempat ibadah
Lahan yang akan dikerjasamakan dengan Pemkab Sumedang berada di wilayah Cijeruk, Kabupaten Sumedang, yang potensial menjadi lahan tempat pembuangan akhir (TPA).
TPS Santiong akan menjadi proyek unggulan Kota Cimahi dalam pengelolaan sampah.
Rancangan PLTSa yang berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, sudah dirancang sejak lama, akibat musibah longsornya TPA Leuwigajah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved