Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cegah Penularan Covid-19, KLHK Mengatur Pengelolaan Limbah B3

Mediaindonesia.com
13/3/2021 08:29
Cegah Penularan Covid-19, KLHK Mengatur Pengelolaan Limbah B3
Penanganan pasien Covid-19 di sebuah rumah sakit. Dalam penanganan Covid-19 juga menghasilkan beragam limbah medis yang termasuk limbah B3.(MI/Heri Susetyo.)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran Baru mengenai Pengelolaan Limbah dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 atau Covid -19.

Surat Edaran (SE) sebagai revisi dari SE sebelumnya tersebut ditandatangani pada Jumat 12 Maret 2021. Surat Edaran sebelumnya Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) ditandatangani  24 Maret 2020.

Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, apartemen, dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi/karantina  mandiri dimasyarakat.

Kamudian  semakin bertambahnya tempat pelaksanaan uji deteksi Covid-19. Lalu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia yang menghasilkan jarum suntik bekas, botol ampul (vial), limbah farmasi atau sisa vaksin, dan botol ampul (vial).

Selanjutnya karena berkembangnya teknologi uji deteksi Covid-19 seperti GeNose C19, dan teknologi penghancur jarum suntik.
Sehingga, seperti disebutkan dala,m SE terbru,  perlu upaya pengelolaan limbah B3 dan sampah dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta mengendalikan dan menghindari terjadinya penumpukan Limbah B3 dan sampah yang dihasilkan.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), KLHK, Rosa VivienRatnawati mengatakan, SE ini lebih komperehensif  setelah setahun berjalan, dan dilakukan evaluasi, sehingga hal-hal yang masih kurang, disempurnakan dalam SE yang baru ini. 

“Harapan kita,  limbah medis Covid-19 semakin baik tertangani, dan dapat dipastikan penanganannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19," kata Vivien, Sabtu  (13/3).

Vivien menjelaskan bahwa revisi SE ini disebutkan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PenyelenggaranPerlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;j uga  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk- Setjen/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;    

Selain itu,  menurut Vivien, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid-19); kemudian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri  Sendiri  dalam Penanganan Corona Virus Tahun 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Vivien menjelaskan bahwa dalam revisi SE disebutkan  jenis dan sumber timbulan yaitu pertama penanganan Covid-19 menghasilkan timbulan berupa limbah B3 Covid-19; dan sampah, limbah B3 Covid-19.

Limbah tersebut  meliputi: limbah yang dihasilkan dari penanganan pasien konfirmasi Covid-19 berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1 meliputi masker bekas, gaun medis bekas sekali pakai (hazmat), sarung tangan medis bekas (handscoen), pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata (google), pelindung wajah (face shield), gaun medis guna ulang (hazmat), limbah jarum suntik, sisa makanan, dan limbah lain yang terkena cairan tubuh;

Selain itu, produk farmasi kedaluwarsa dengan kode limbah A337-2 meliputi obat kedaluwarsa dan sisa obat yang dikonsumsi dan limbah yang dihasilkan dari pelaksanaan uji sampel dan vaksinasi Covid-19.(RO/OL-09)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya