Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU Praktik Psikologi Dinilai Penting Segera Disahkan

Syarief Oebaidillah
12/3/2021 23:08
UU Praktik Psikologi Dinilai Penting Segera Disahkan
Sarasehan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI).(Dok Himpsi)

MASIH kurangnya tenaga psikolog dan potensi tenaga psikologi dapat memicu penyalahgunaan. Maraknya penyalahgunaan praktik psikologi merupakan salah satu fenomena yang muncul karena kondisi yang berkekuatan hukum lemah.

Lemahnya kekuatan hukum ini salah satunya karena belum adanya Undang Undang Praktik psikologi di Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam Sarasehan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) yang berlangsung secara daring, Jumat (12/3).

"Praktik psikologi perlu diatur dalam suatu peraturan perundang undangan guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada tenaga psikologi sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kesejahteraan masyarakat," ungkap Ketua Umum Himpsi Prof. Dr. Seger Handoyo.

Dalam sarasehan ini dibicarakan soal Rancangan Undang Undang Praktik Psikologi yang sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa Undang Undang Praktik Psikologi dipandang penting untuk segera disahkan.

Sedangkan Ketua AP2TPI Prof. Dr. Suryanto mendorong semua pihak, khususnya penyelenggara pendidikan tinggi psikologi bersinergi. "Kita semua harus mengembangkan sikap positif untuk mempersiapkan diri menyambut kehadiran UU Praktik Psikologi," jelasnya

Di sisi lain, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud Aris Junaidi menyatakan mendukung profesi psikologi di Indonesia mendapatkan perlindungan secara undang-undang. "Kemendikbud siap untuk melakukan pembahasan dengan Komisi X DPR. Tentu saja RUU ini akan diharmonisasikan dengan berbagai Undang-Undang yang telah ada termasuk UU Pendidikan Tinggi," jelasnya. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya