Polri Tunda Peluncuran Sistem Tilang Eletronik Skala Nasional

Widhoroso
10/3/2021 06:10
Polri Tunda Peluncuran Sistem Tilang Eletronik Skala Nasional
Ilustrasi tilang elektronik(DOK MI)

POLRI menunda peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional. Salah satunya alasannya ada penambahan Polda yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut.

Peresmian tilang elektronik skala nasional awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2021, namun diundur menjadi 23 Maret 2021. "Ada tambahan dari 10 Polda jadi 12 Polda yaitu Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Selasa (9/3).

Menurut Istiono, alasan diundur karena penyamaan jadwal antara pihak-pihak terkait yang berwenang dalam penerapan tilang elektronik nasional. "Kan ada jadwal MoU dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan sama Polri untuk mencocokkan jadwalnya," ujar Istiono.

Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di tiga Polda dan empat Polresta, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

Saat ini baru tiga Polda yang sistem tilang elektronik telah berjalan, yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur. Di tiga polda tersebut sebagian kamera tilang elektronik sudah terpasang di jalan-jalan utama.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara dengan salah satunya memprioritaskan tilang elektronik atau ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

Kapolri berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri. Menurut Kapolri, pelayanan publik Polri agar mengurangi interaksi. Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, Polri menghindari hal itu sehingga tampilan dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi. Polri juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat agar dapat memberi saran dan kritik terhadap layanan publik Polri untuk mengukur kualitas layanan publik. (Ant/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya