Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kepala BPJPH Jawab Notifikasi WTO soal Regulasi Produk Halal

Zubaedah Hanum
26/2/2021 13:55
Kepala BPJPH Jawab Notifikasi WTO soal Regulasi Produk Halal
Ilustrasi logo halal(Istimewa)

KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, memaparkan perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia saat menghadiri Sidang World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia terkait Technical Barriers to Trade (TBT) di Jenewa, Swiss.  

Sukoso yang hadir melalui teleconference pada Sidang TBT WTO yang dilaksanakan di Kator Pusat WTO di Jenewa pada 23 - 26 Februari 2021, memaparkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan-peraturan pendukungnya.

"Dalam sidang TBT WTO ini BPJPH harus hadir untuk menjawab notifikasi yang diajukan oleh European Union, United State of America, Australia, Canada, dan New Zealand," kata Sukoso, seperti dilansir dari laman Kementerian Agama, Jumat (26/2).

Meknisme notifikasi itu sendiri, menurut Sukoso, adalah hal yang lumrah dilakukan. Sebab, perkembangan regulasi di suatu negara akan berimplikasi pada pelaksanaan perdagangan antar negara. Dalam hal ini, semua pihak terkait dalam hubungan perdagangan termasuk eksportir dari negara lain maupun importir dari dalam negeri, harus mengetahui dan memahami aturan tersebut. Karenanya, pada segenap peraturan yang dirasa oleh negara-negara anggota WTO akan mempengaruhi kerja sama perdagangan, negara anggota WTO selalu meminta penjelasan lewat notifikasi.

"Untuk memperjelas perkembangan terkait Jaminan Produk Halal, dialog dengan European Union dilakukan pada tanggal 23 Februari lalu. Itu penting kita lakukan untuk memberikan pencerahan kepada dunia terkait Jaminan Produk Halal dalam kerangka perdagangan dunia," lanjut Sukoso.

Sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam bidang Jaminan Produk Halal, sejak terbentuk pada akhir 2017 lalu BPJPH selalu aktif dalam sidang TBT WTO sejak tahun 2018. Peran aktif BPJPH ini memang penting, di dalam memberikan pencerahan kepada dunia terkait Jaminan Produk Halal. Terlebih, peraturan perundang-undangan yang mengatur Jaminan Produk Halal di Indonesia mengalami perkembangan yang cepat dan dinamis dalam beberapa tahun terakhir.

Peran aktif Indonesia di dalam TBT WTO tersebut, lanjut Sukoso, juga berimplikasi pada  penguatan perdagangan produk halal Indonesia ke luar negeri. Dengan penguatan ekosistem halal di tanah air yang simultan dengan perluasan hubungan kerja sama Jaminan Produk Halal, diharapkan ekspor produk halal Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Terlebih, potensi captive market produk halal Indonesia terbuka lebar bagi dunia.

Sukoso juga mengatakan, upaya BPJPH juga dilakukan melalui sosialisasi secara bilateral terkait kondisi masing masing negara. Salah satu hasil dari proses dialog ini telah mengkonstruksi perjanjian antar pemerintah atau G to G yang terjalin antara Indonesia dan Chile yang ditandatangani pada tanggal 9 November 2020 lalu.

"Sementara itu, negara -negara yang lain tengah berproses melalui pembicaraan bilateral yang melibatkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," pungkas guru besar Universitas Brawijaya tersebut. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya