Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENASEHAT Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni resmi terpilih sebagai pemimpin dari organisasi kemasyarakatan Forum Komunikasi Anak betawi (Forkabi) untuk periode kepengurusan lima tahun 2021-2026.
Abdul Ghoni dipastikan memimpin ogranisasi setelah secara bulat terpilih dalam Musyawarah Besar (Mubes) DPP Forkabi pada 20-21 Februari 2021 di Sentul, Bogor, yang digelar secara terbatas dihadiri 50 orang dengan protokol kesehatan dan diikuti oleh pengurus di 34 titik secara virtual.
"Setelah pembahasan materi, revisi AD/ART organisasi yang dilakukan secara baik dan alhamdulillah jam lima sore sudah selesai. Menghasilkan keputusan memilih Ketua Umum Forkabi lima tahun ke depan dengan saya dipercaya untuk memimpin," kata Abdul Ghoni di Jakarta, Rabu (24/2).
Dalam lima tahun ke depan, Abdul Ghoni menjelaskan dirinya akan memimpin perwakilan di 13 kota dan kabupaten di seluruh Jabodetabek dengan 500 ribu anggota di dalamnya.
Baca juga : Rumah Instan Domus Tuai Pujian
Karenanya, lanjut Abdul Ghoni, dalam waktu dekat dirinya akan mengkonsolidasikan kepengurusan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kota/kabupaten, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kecamatan, hingga Dewan Pimpinan Ranting Daerah (DPRD) tingkat kelurahan.
"Terutama untuk tingkat DPP, insyaallah dalam pekan ini bisa selesai kami seleksi dari rekam jejaknya agar mendapatkan orang yang kapabel, berintegritas tinggi dan berkeyakinan dalam mengembangkan organisasi. Mohon doanya semoga kami bisa membawa kepengurusan ini ke depan dan makin dicintai oleh warga Jakarta dan Jabodetabek," tuturnya.
Setelah melakukan konsolidasi, lanjut Abdul Ghoni, Forkabi juga akan melakukan pengembangan ekonomi dari anggota-anggotanya, memberi pelatihan kerja, serta meningkatkan ketakwaan pada tuhan yang maha esa dengan tujuan memperkuat SDM Forkabi agar lebih matang dan dewasa dalam menghadapi situasi dan kondisi di daerahnya bisa dipahami dan sejalan dengan putusan-putusan pemerintah pusat dan daerah.
"Karenanya, saya berharap Forkabi membumi di Jabodetabek bukan meredup. Tentunya sebagai ormas ini harus bermitra pada Pemda setempat, berperan aktif membangun dan mengembangkan daerah. Semoga forkabi tidak hanya jadi penonton di kampungnya tapi jadi pelaku dalam kemajuan daerah tempat tinggalnya," ucap Abdul Ghoni. (RO/OL-7)
Machiko Kennedy baru saja dinobatkan sebagai Puteri Kebudayaan Remaja Indonesia 2025 di ajang nasional yang berlangsung di Yogyakarta.
Yahya Andi Saputra menyoroti sikap pasif pemerintah daerah yang selama ini kurang hadir dalam kegiatan-kegiatan kebudayaan yang digagas oleh komunitas dan warga Betawi.
Masih dibutuhkan pendekatan dan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta.
Vertu Harmoni Jakarta rayakan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498 dengan weekend buffet hidangan khas Betawi dan aktivitas budaya interaktif untuk anak-anak.
Betawi Market, sebuah acara yang mengusung semangat kebudayaan Betawi melalui ragam kuliner, produk lokal, dan pengalaman gaya hidup yang unik.
Festival ini menjadi momentum penting untuk mempererat persaudaraan warga serta memperkuat identitas budaya Betawi sebagai warisan yang harus terus dijaga dan dilestarikan.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved