Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Nakes Meninggal Padahal Sudah Divaksin, Ini Penjelasannya

Ferdian Ananda Majni
23/2/2021 15:55
Nakes Meninggal Padahal Sudah Divaksin, Ini Penjelasannya
Ilustrasi vaksin covid-19(AFP)

BERKAITAN dengan kabar meninggalnya tenaga kesehatan pascapenyuntikan vaksin Covid-19, pemerintah menyampaikan duka cita mendalam. Hal itu diutarakan oleh Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof Hindra Irawan Satari.

"Pemerintah berharap, kejadian serupa tidak akan terulang kembali ke depannya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (23/2).

Salah satu tenaga kesehatan yang meninggal dunia itu Erny Kusuma Sukma Dewi, 33, yang bertugas di RSUD Ngudi Waluyo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Ia meninggal karena covid-19 pada 14 Februari 2021 setelah 9 hari divaksin Covid-19. Almarhumah bekerja di ruang isolasi pasien positif covid-19. Saat divaksin, ia dinyatakan sehat, tidak memiliki penyakit penyerta dan suhu tubuh juga normal.

Meski sudah divaksin, Prof Hindra menegaskan, bahwa kekebalan tubuh tidak langsung tercipta setelah penyuntikan pertama. Kekebalan baru akan tercipta sepenuhnya dalam kurun waktu 28 hari setelah penyuntikan kedua. “Meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu kedepan sangat amat rawan terpapar,” serunya,

Prof Hindra menambahkan vaksin Covid-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan. Suntikan pertama untuk memicu respons kekebalan awal. Sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk. “Oleh karena itu setelah diimunisasi tetap harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjauhi kerumunan, karena masih rawan, kalau kita lengah bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan,” sebutnya.

Ia menegaskan, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi dipastikan aman dan berkhasiat. Sebab, dalam proses pengujiannya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh WHO. Pada pengujian fase 1, fase 2 dan fase 3, hasil KIPI berada di kategori ringan.

Uji klinis yang dilakukan oleh Tim Riset Uji Klinik Vaksin Covid-19 Universitas Padjajaran melaporkan bahwa efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi Covid-19 bersifat ringat dan mudah diatasi seperti reaksi lokal berupa nyeri, kemerahan atau gatal-gatal.

Prof Hindra mengungkapkan bahwa di Indonesia sendiri, proporsi efek samping serius yakni 42 per 1.000.000 sedangkan non serius 5 per 10.000. Untuk mengantisipasi timbulnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan langkah penanganan termasuk menyediakan contact person di setiap pos pelayanan vaksinasi.

Senada dengan Prof Hindra, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan yang juga Direktur Pencegahan Penyakit Menular Langsung dr. Siti Nadia Tarmizi, mengingatkan agar meskipun sudah divaksinasi Covid-19 tetap disiplin protokol kesehatan, karena seseorang masih berisiko terpapar virus Covid-19.

“Bagi seluruh masyarakat saya berpesan, dengan adanya vaksinasi kita juga masih punya kewajiban menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya