Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyerahkan tersangka perdagangan kayu ilegal asal Seram, Ambon, Maluku berinisial JT, 45, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, di Ambon, Maluku, Kamis (14/1). Tersangka merupakan Direktur CV Astria Arifa.
“Masa pandemi covid-19 tidak menyurutkan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perdagangan dan peredaran hasil hutan kayu ilegal silakan melapor ke Balai Gakkum KLHK,” kata Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Jabalnusra, M Nur dalam keterangan resmi, Jumat (15/1).
Barang bukti tindak pidana yang diserahkan kepada Kejari Sikka berupa kayu balok dengan total volume 175,34 meter kubik, sebuah kapal motor KM Mala Walie 09, empat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), lima lembar surat berlayar, dan tiga lembar dokumen persetujuan berlayar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik merampungkan penyidikan dan berkas penyidikan dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Sikka pada Selasa (12/1). Sebelum diserahkan, tersangka telah menjalani tes swab antigen sesuai dengan protokol kesehatan di Puskesmas Maumere pada Selasa (12/1) lalu, dengan hasil tes tersangka dinyatakan negatif covid-19.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon di Pelabuhan Wuring Maumere NTT dan Gudang UD Indah yang terletak di Jalan Bangkunis Dermaga Wuring, NTT. Penyidikan dilakukan sejak 10 November hingga 18 November 2020 di Ambon, Maluku dan Seram, NTT," beber M Nur.
Adapun, tersangka dijerat dengan Pasal 14 Huruf a dan/atau b Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (H-2)
BMKG Ambon mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga 4 meter di Laut Arafura dan perairan Maluku lainnya. Berlaku 8-12 Januari 2026.
Potensi yang ada harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Di Ambon, Dubes Brazier mengunjungi Pemakaman Commonwealth di Ambon, untuk meletakkan karangan bunga di tugu peringatan bagi warga Australia yang gugur dalam peperangan di Indonesia.
BADAN Gizi Nasional (BGN) melaksanakan Pelatihan Petugas Penjamah Pangan pada Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk mitigasi mencegah keracunan makanan MBG
Sementara itu, bibit siklon tropis 93W di timur Filipina berpotensi persisten dengan arah gerak ke barat laut, membawa dampak di wilayah timur Indonesia.
Dengan adanya sinergi antar level pemerintahan dan dukungan anggaran yang berkesinambungan, maka diharapkan dapat melahirkan atlet tangguh.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved