Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Moeldoko: PP Kebiri Beri Perlindungan Ekstra bagi Anak

Dhika kusuma winata
04/1/2021 22:17
Moeldoko: PP Kebiri Beri Perlindungan Ekstra bagi Anak
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PRESIDEN Joko Widodo baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan beleid tersebut merupakan perlindungan ekstra dari pemerintah untuk meredam kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Ini merupakan persoalan yang betul-betul membuat gelisah semua orang, khususnya anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari pemerintah," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1).

Mantan Panglima TNI itu menyatakan PP mengenai kebiri itu merupakan upaya pemerintah merespons kegelisahan publik atas kekerasan seksual terhadap anak. Beleid itu disebut memberi kepastian perlindungan.

Baca juga: Moeldoko: Presiden Sudah Pertimbangkan Calon Kapolri

"PP itu memberikan kepastian agar ada langkah-langkah yang lebih konkret terhadap para pelaku pemerkosa. Jadi ini sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini, karena Presiden memberikan kepastian atas upaya nonyudisial yang bisa meredam itu," ucapnya.

PP Nomor 70 Tahun 2020 itu mengatur pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. PP itu diharapkan biaa memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Selain mengatur pelaksanaan kebiri kimia, beleid itu juga memuat soal pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik