Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Kominfo Tingkatkan Literasi dan Ekosistem Digital

Ferdian Ananda Majni
31/12/2020 10:00
Kominfo Tingkatkan Literasi dan Ekosistem Digital
Petugas menunjukkan tampilan aplikasi iPusnas di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Rabu (5/8).(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan Kementerian Kominfo secara intensif terus berupaya untuk meningkatkan literasi dan keterampilan digital.

“Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi telah memberikan pelatihan kecakapan digital level dasar. GNLD Siberkreasi tahun ini berhasil menjadi Winner World Summit dalam the Information Society (WSIS) Prizes 2020 dari PBB,” kata Menteri Johnny dalam Konferensi Pers Virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (30/12).

Sementara, untuk meningkatkan kecakapan digital menengah, Kementerian Kominfo memberikan stimulus pelatihan Digital Talent Scholarship.

Baca juga: Kampanye Lawan Covid-19 di Enam Kota dengan Mobile LED Screen

“DTS telah memberikan pelatihan untuk sekitar 58.000 peserta, 34.333 di antaranya telah tersertifikasi nasional dan global. Dan masih akan bertambah lagi,” jelas Menteri Kominfo.

Ketiga, dalam penciptaan ekosistem digital yang lebih produktif, Kementerian Kominfo menerbitkan beberapa regulasi kunci. “Tahun 2020 ini, terdapat beberapa regulasi di sektor informatika dan komunikasi yang telah disahkan,” ungkap Menteri Johnny.

Menteri Kominfo menjelaskan mengenai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Menurutnya, UU Cipta Kerja mengatur tentang kerja sama akses infrastruktur yang dapat mempercepat pemerataan konektivitas digital Indonesia.

“Ketentuan tersebut juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk digitalisasi penyiaran dengan memberikan penetapan tenggat waktu migrasi pada November 2022, kurang dari dua tahun lagi,” jelasnya.

Menurut Menter Johnny hal itu menjadi langkah besar karena digitalisasi penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran agar lebih jernih, serta memberikan dividen digital sekitar 112 MHz.

“Yang dapat digunakan untuk optimalisasi sinyal 4G di daerah 3T dan implementasi teknologi 5G. Di samping itu juga diatur dalam undang-undang ini yang terkait dengan spectrum sharing, peningkatan usaha perposan dan digitalisasi penyiaran,” paparnya.

Menteri Kominfo meyakini upaya tersebut akan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Mengutip kajian tahun 2017 yang dilakukan oleh Boston Consulting Group, Menteri Johnny menyatakan hingga tahun 2026 nanti, digitalisasi penyiaran diproyeksikan mendorong 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru.

“Akan ada 232 ribu penambahan lapangan kerja baru, dan penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 triliun. Digitalisasi penyiaran juga berpotensi memberikan kontribusi pada PDB nasional hingga mencapai Rp 443,8 triliun,” jelasnya.

Dalam mendukung ekosistem digital, Menteri Johnny telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

“Secara spesifik, Permen ini mendorong tercapainya sasaran penambahan spektrum frekuensi radio untuk layanan broadband sebesar 30 MHz pada 2020,” jelasnya.

Selain itu terdapat Permen No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pendaftaran, pengawasan, dan pengendalian PSE privat demi mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.

“Selain regulasi-regulasi tersebut, Kementerian Kominfo juga mengharapkan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sangat penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Saat ini, RUU tersebut sedang diproses atau berprosses politik bersama DPR dan semoga dapat disahkan di awal tahun 2021. Mengingat pentingnya Indonesia untuk segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” pungkas Menteri Kominfo. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya