Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kominfo Optimistis Migrasi ke Digital Rampung 2 Tahun

Ferdian Ananda Majni
31/12/2020 07:40
Kominfo Optimistis Migrasi ke Digital Rampung 2 Tahun
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada acara diskusi Empat Pilar MPR, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12).(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

Migrasi penyiaran televisi analog ke digital yang resmi diberlakukan pemerintah pada 2 November 2022 mendatang. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika optimistis target itu tercapai sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa bulan lalu dalam sidang Paripuran DPR-RI.

"Saya optimis bahwa itu bisa diselesaikan. Saat ini di tahap akhir untuk menyiapkan payung payung hukum yang lebih teknis seperti PP dan peraturan menteri untuk menterjemahkan Undang-Undang Cipta Kerja sektor Pos Telekomunikasi dan penyiaran tersebut harus optimis, kenapa? saat ini pun simulcast sudah berjalan yang saat ini penyiaran analog dan penyiaran digital itu sudah berjalan," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers Virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (30/12).

Baca juga: Pemkab Penajam Alokasikan Rp300 Juta untuk Tes Urine

Migrasi siaran televisi dari frekuensi analog ke digital atau analog switch off/ASO menjadi harapan banyak pihak untuk hadirnya siaran televisi yang lebih baik dan berkualitas, khususnya menghadapi era industri 4.0. Oleh karena itu, pihaknya memiliki waktu kurang dari 2 tahun untuk menyiapkan semua perangkat peraturan dan kesiapan dan industri penyiaran khususnya televisi di Indonesia untuk menyesuaikan dirinya dengan rencana tersebut.

"Saya kira industri penyiaran pertelevisian mempunyai semangat yang sama karena apa pasti menjadi lebih efisien dan potensi ekspansi bisnis yang menjadi lebih luas di saat yang bersamaan dan manajemen," sebutnya.

Menteri Johnny juga tak memungkiri manfaat spektrum frekuensi yang lebih efisien karena terdapat digital dividen 112 mhz yang bisa digunakan untuk kepentingan broadband telecommunication atau disebut golden spektrum untuk kebutuhan layanan pertelekomunikasian nasional.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, atau Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Lanjutnya, undang-undang sudah membuka ruang mempermudah khususnya membantu agar lebih efisien di dalam Capital expenditure, biaya biaya modal yang akan disediakan untuk menyiapkan infrastruktur televisi digital di antaranya adalah infrastruktur sharing.

"Memang sudah disiapkan infrastuktur sharing yang tentu harus dibicarakan di antara industri pertelevisian dan industri lainnya yang mempunyai infrastruktur yang bisa digunakan untuk kepentingan infrastruktur digital broadcasting kita," paparnya.

Sementara dari segi kesiapan masyarakat, mereka yang belum memiliki perangkat televisi yang bisa menerima siaran digital memerlukan alat set top box. Kata Menteri Johnny, mengenai pengadaan set top box untuk masyarakat dan hal-hal teknis lainnya akan diatur dalam peraturan menteri dan peraturan menteri, yang kini masih dibahas.

Kementerian saat ini sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran atau RPP Teknis, termasuk di dalamnya mengenai implementasi ASO, pemanfaatan infrastruktur secara bersama baik aktif maupun pasif, dan pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

"Bagaimana itu secara teknis nanti disiapkan tetapi begitu infrastruktur yang tersedia dan digital broadcasting dimulai maka prasyarat utama tentu harus dapat diterima oleh pemirsa siaran digital salah satu prasyarat adalah tv-tv yang belum digital bisa menerima siaran digital harus disediakan set top box dan ini sudah dihitung sudah di kalkulasi dan nanti akan diatur secara teknis di Peraturan Menteri Kominfo," tambahnya.

Kementerian berpendapat migrasi analog ke digital bertujuan melindungi industri agar bisa bisa bertumbuh sekaligus melayani publik. Hal itu disampaikan Dirjen PPI Ahmad M Ramli setelah keluarnya UU Cipta Kerja maka pihaknya sedang menyusun RPP tentang Penyelenggaraan Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

"Kami yakin dengan RPP yang akan ada itu maka migrasi TV analog ke digital bisa diselesaikan. Karena yang namanya migrasi dari analog ke digital selain kepentingan untuk publik adalah juga kepentingan untuk industri jadi dengan demikian Industri tetap terlindungi dan bisa tumbuh serta publiknya juga bisa terlayani," jelasnya.

Target realisasi 2 tahun itu juga telah didiskusikan dengan sejunlah asosiasi seperti ATVSI dan semuanya agar terdorong segera melakukan simulcast. "Seperti yang disampaikan menteri dan pada saatnya tinggal di off saja karena semuanya sudah bersiaran secara analog dan digital sekaligus," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Dirjen SDPPI Ismail menyebut lebih dari 90% infrastruktur telekomunikasi di Indonesia itu bertumpu pada mobile broadband sehingga spektrum frekuensi radio adalah jantung dari pengelaran mobile broadband, sehingga perlu dilakukan melalui media transformasi atau transmisi radio dengan adanya analog switch off akan terjadi penghematan.

"Seperti dijelaskan menteri tadi sebesar 112 mhz yang merupakan spektrum frekuensi diband 700 mega, yakni coverage band, band ini dapat melayani masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas dibanding dengan frekuensi di atasnya sehingga dengan terjadinya analog switch off itu membuka ruang percepatan pembangunan 5G di Indonesia dan dapat meningkatkan peningkatan kualitas layanan broadband, mobile broadband atau seluler di seluruh wilayah tanah air," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya