Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp300 juta untuk melanjutkan program tes urine bagi pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada 2021.
"Kami siapkan anggaran untuk tes urine pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2021," ujar Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Anang Widianto di Penajam, Rabu (30/12).
Alokasi dana tersebut, kata dia, untuk pembelian alat tes serta biaya operasional petugas atau tim pemeriksa urine di lapangan.
Tes urine masih difokuskan untuk THL (Tenaga Harian Lepas) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai syarat sebelum menandatangani kontrak kerja.
Seluruh pegawai honorer yang akan menandatangani kontrak kerja diwajibkan melakukan pemeriksaan urine. Apabila hasil tes urine negatif menggunakan narkoba, mereka boleh menandatangani kontrak kerja.
Pada 2020, instasinya telah melakukan pemeriksaan urine terhadap THL di 13 OPD (Organisasi Perangkat Daerah), di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). "Tes urine bagi THL itu berdasarkan permintaan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tentunya pelaksanaannya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Anang Wdianto.
Tidak menutup kemungkinan, katanya, pada 2021 tes urine juga dilakukan terhadap pegawai yang bersatus aparatur sipil negara. (Ant/OL-12)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved